Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Budi akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pondam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (16/7).
Budi Tjahjono ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia keluar sore hari dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Budi langsung berjalan ke arah mobil tahanan tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017. Ia diduga memerintahkan bawahannya menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas tersebut.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur)