Terima SPDP, Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Jadi Tersangka

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jul 2018 18:58 WIB
Politikus PKS Fahri Hamzah menerima SPDP dari penyidik terkait laporannya. Dia yakin dengan SPDP itu Presiden PKS Sohibul Iman jadi tersangka.
Politikus PKS Fahri Hamzah menerima SPDP dari penyidik terkait laporannya. Dia yakin dengan SPDP itu Presiden PKS Sohibul Iman jadi tersangka. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan kasus yang dia laporkan ke polisi tinggal menunggu penetapan Presiden PKS Sohibul Iman jadi tersangka. Dalam pemeriksaan hari ini, Fahri menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari penyidik.

"Laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah langsung diberikan SPDP," ucap Fahri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7).

Fahri yakin polisi segera menetapkan Sohibul sebagai tersangka karena kasus yang dilaporkannya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentunya akan ada tersangkanya," ujarnya.

"Kita tahu artinya penyidikan bahwa telah ditemukan dua alat bukti, ditemukan dua alat bukti itu adalah bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya? Tidak usah terlalu detail lah nanti repot," ucap Fahri.

Wakil Ketua DPR ini mengaku selama kurang lebih tiga jam diperiksa, dia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut sempat ada perdebatan apakah kasus ini perlu dikembangkan ke pihak lain atau tidak.

Fahri mengaku dapat informasi dari penyidik, bahwa Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf juga terlibat. Namun Fahri enggan menyertakan eks Menteri Sosial itu dan membatasi pada penyidikan Sohibul.

"Saya bilang enggak, saya membatasinya kepada saudara Sohibul Iman, cukup buat saya di situ. Adapun kalau nanti di pengadilan dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana tentu saya akan mengambil keputusan, tetapi setelah persidangan," ucapnya.

Fahri pun berharap proses penyidikan perkara ini diselesaikan secepatnya.

Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporannya, Fahri menyertakan alat bukti cukup lengkap seperti video rekaman ucapan Sohibul. Selain itu sebanyak 12 saksi dari pihak Fahri dan Sohibul juga telah diperiksa termasuk juga ahli bahasa dan ahli pidana.

Polisi juga telah memeriksa Sohibul terkait laporan ini. Begitu juga dengan Salim Segaf pernah dimintai keterangannya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER