Jakarta, CNN Indonesia -- Lambannya salinan dan eksekusi putusan di Mahkamah Agung (MA) menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat ke Ombudsman di sepanjang 2017.
Anggota Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan ada sekitar 33 persen keluhan mengenai salinan putusan ini dari 263 laporan masyarakat di lembaga peradilan.
"Laporan soal salinan putusan hakim belum dikirimkan dari MA ke pengadilan negeri, eksekusi putusan belum dilaksanakan dan pemeriksaan perkara tidak ditindaklanjuti," kata Alamsyah di Ciawi, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, 23 persen laporan didominasi soal penyimpangan prosedur di lembaga peradilan. Di antaranya soal jadwal sidang yang tidak jelas, proses pemanggilan yang tidak diketahui, serta menyerahkan salinan dan petikan putusan dengan cara yang tak sesuai ketentuan.
"Terakhir ada 17 persen laporan yang mengeluhkan soal kompetensi. Beberapa penulisan nama yang tidak sesuai, informasi penyelesaian masalah yang tidak tersedia, serta keluhan kepada hakim yang memeriksa perkara," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga mengakui tiga hal ini menjadi koreksi untuk MA selama bertahun-tahun. Sampai 2017, belum ada pergeseran yang signifikan terkait keluhan tersebut.
"Memang benar dari tahun ke tahun ya masalahnya soal itu saja. Paling peringkat-peringkatnya saja yang bergeser," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan angka 263 adalah jumlah yang kecil jika dibandingkan perkara yang ditangani oleh MA. Tahun 2017, dia bilang ada sekitar 5,4 juta perkara yang masuk.
"Jadi bisa dihitung sendiri, semua perkara itu ditangani di 835 pengadilan di Indonesia," katanya.
Abdullah juga meluruskan soal keluhan lambannya salinan putusan MA yang diperoleh masyarakat. Ia mengungkapkan, bisa jadi putusan tersebut masih dalam tahap minotasi (salinan putusan secara lengkap).
"Kalau ada orang yang mengadu putusannya belum dapat, ya berarti minotasinya belum selesai. Setelah baca, hakim akan buat pertimbangan dan kemudian disusun putusannya," tutup Abdullah.
(res)