Jaksa Agung: Kasus 'Papa Minta Saham' Riza Chalid Selesai

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jul 2018 16:40 WIB
Jaksa Agung menyebut bukti yang semula dianggap bisa dipakai dianggap Mahkamah Konstitusi tidak sah. Kejaksaan juga menilai keterangan Riza tak diperlukan lagi.
Jaksa Agung menyebut kasus 'papa minta saham' Riza Chalid sudah selesai. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelidikan kasus 'papa minta saham' yang menyeret nama pengusaha minyak Riza Chalid sudah selesai. Menurutnya, tidak semua kasus bisa dipaksakan untuk masuk ke dalam ranah persidangan.

"Tidak semua kasus bermuara dipaksakan persidangan. Bagi kami, secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport itu sudah selesai," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/7).

'Papa minta saham' merupakan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam negosiasi dengan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 2015 silam.

Kejaksaan Agung yang menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam kasus ini kemudian melakukan penyelidikan dan sempat melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Riza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Riza tidak pernah terlihat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung itu. Kasus tersebut akhirnya pun diendapkan sementara pada April 2016.

Prasetyo pun mengatakan langkah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu kendala bagi pihaknya untuk melanjutkan penyelidikan kasus 'papa minta saham'.

Menurutnya, pengabulan gugatan itu membuat pihaknya tidak bisa melengkapi barang bukti seputar dugaan pidana tersebut.

"Jadi bukti-bukti yang tadinya kami anggap bisa melengkapi, ternyata oleh Mahakamah Konstitusi dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti," ujarnya.

Prasetyo pun mengatakan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Riza lagi. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi soal rekaman tidak sah digunakan sebagai barang bukti itu sudah bersifat final.

"Ya tidak perlu, untuk apa, sudah selesai, Mahkamah Konstitusi sendiri bilang bukan barang bukti. Ya mau apa lagi? Kami kan nggak bisa apa-apa. Mahkamah Konstitusi itu keputusannya final dan tidak bisa diganggu gugat," ucapnya.

Nama Riza kembali menjadi sorotan setelah wajahnya terlihat menghadiri acara kuliah umum Akademi Bela Negara Partai NasDem yang juga dihadiri oleh Jokowi.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yakin kehadiran Riza dalam tersebut tidak terkait Pemilihan Presiden 2019 dan isu akuisisi Freeport.

"Ya enggak ada lah [terkait Pilpres dan Freeport] itu. Jangan membuat yang enggak-enggak aja," ujar Luhut singkat saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER