Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Serahkan Rp2 Miliar ke KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jul 2018 20:36 WIB
Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi menyerahkan Rp2 miliar kepada KPK terkai kasus suap pengadaan satelit Bakamla yang telah menjeratnya jadi tersangka.
Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi menyerahkan Rp2 miliar kepada KPK terkai kasus suap pengadaan satelit Bakamla yang telah menjeratnya jadi tersangka. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, mengembalikan Rp2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin (16 Juli)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (19/7).

Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla sebesar Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang diterima saat Fayakhun duduk di Komisi I DPR. Saat ini, politikus partai berlambang pohon beringin itu duduk di Komisi III DPR.

Fayakhun menyerahkan uang Rp2 miliar itu melalui pengacaranya dalam bentuk tunai. Uang itu, kata Febri, disimpan dalam rekening penampungan sampai proses hukum terhadap Fayakhun berkekuatan hukum tetap.

"Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.


Dalam penyidikan kasus suap ini, penyidik KPK sempat memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Hasanuddin terkait dengan dugaan pengurusan anggaran Bakamla yang dilakukan Fayakhun.

Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR ditetapkan sebagai tersangka pengurusan anggaran Bakamla. Ia diduga menerima imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Namun, pada persidangan Fayakhun membantah telah menerima suap terkait pengurusan anggaran proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER