Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly D Behuku dan hakim Fransiskus Babthista yang mendapat fasilitas rumah dari PT Freeport Indonesia pada Februari lalu. Setelah ditegur kedua hakim itu kemudian pindah ke rumah kontrakan di kawasan Timika.
"Proses pemeriksaan di Bawas sudah lama selesai. Rumah itu juga sudah dikembalikan ke Freeport dan mereka sekarang mengontrak sendiri," ujar Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Nugroho Setiadji kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).
Pemeriksaan terhadap Hakim Relly dan Babthista dilakukan pada Februari-Maret lalu, tak lama setelah keduanya dilaporkan ke MA terkait pemberian fasilitas rumah dari Freeport.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho mengatakan proses kepindahan hakim Relly dan Babtistha saat itu dipantau langsung oleh Bawas MA.
"Jadi saat pemeriksaan masih berjalan, mereka keluar dari rumah itu. Dipantau, ditungguin juga sama tim Bawas," katanya.
Perkara Relly dan Babthista ini berawal dari laporan pengacara karyawan Freeport Haris Azhar ke KPK pada 12 Januari lalu terkait dugaan gratifikasi yang diterima keduanya.
Selain ke KPK, Haris juga melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Saat itu Haris mengklaim memiliki bukti berupa foto rumah, data keanggotaan Relly dalam database Freeport, dan keterangan beberapa saksi.
Laporan Haris itu merupakan buntut dugaan kriminalisasi terhadap Ketua SPSI Freeport Sudiro yang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI.
Nugroho menjelaskan bahwa pemberian rumah itu memang fasilitas dari Freeport yang diberikan pada sejumlah pegawai instansi pemerintah yang bertugas di Timika. Dia menyebut Freeport juga memberi fasilitas kepada pegawai instansi pemerintah lainnya.
"Memang rumah itu kan sebenarnya kontribusi Freeport gitu, untuk kegiatan sosial dan semacamnya, mereka menyediakan rumah. Jadi bukan hanya pengadilan (yang terima fasilitas), tapi ada juga dari kepolisian dan dari mana saja," ucap Nugroho.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 tentang Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA, para hakim sebenarnya berhak mendapatkan tunjangan transportasi, kesehatan, keamanan, hingga perumahan yang memadai dari negara.
Terkait itu Nugroho menyampaikan bahwa kondisi PN Timika yang terbilang baru dan lokasi yang cukup jauh membuat hakim belum mendapatkan fasilitas rumah dinas dari pemerintah.
"Pengadilan kami di sana itu kan baru dan belum punya rumah dinas, makanya ditampung oleh Freeport. Mereka hanya ikutin saja itu. Tapi kemudian mereka pindah kontrak pakai uang pribadi. Mahal juga, lho, kontrak di sana itu," tuturnya.
Dikatakan Nugroho bahwa Bawas juga telah meminta keterangan terkait dugaan rangkap tugas hakim Relly sebagai kontraktor di Freeport. Menurutnya, nama Relly dalam database Freeport hanya sebagai akses bagi yang bersangkutan jika masuk ke kawasan Freeport.
Nugroho menyampaikan sampai saat ini baik Relly maupun Babthista masih berdinas di PN Timika. Dikutip dari laman PN Timika, hakim Relly bertugas sebagai Ketua PN Timika sejak 2016. Sedangkan hakim Babtistha juga berdinas di PN Timika sejak 2014.
(wis)