Banyak Warga Mengeluh, Anies Kaji Ulang NJOP Wilayah Komersil

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 13:47 WIB
Anies Baswedan mengaku perubahan zona-zona objek pajak di Jakarta untuk wilayah komersil ternyata berimbas ke pemukiman warga yang sudah menetap bertahun-tahun.
Anies Baswedan mengaku kebijakan kenaikan NJOP di wilayah komersil Jakarta perlu dikaji ulang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pengkajian ulang terhadap perubahan zona-zona wajib pajak di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan Anies untuk melakukan penyesuaian kewajiban pajak di daerah komersil yang sebelumnya mengalami Peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pelaku komersil namun warga yang menetap dan berstatus residensil menerima peningkatan NJOP seperti yang dialami oleh pelaku komersil.

"Kami menemukan ada bagian-bagain residensil di zona komersil yang tidak melakukan aktivitas komersil namun dia alami peningkatan NJOP, nah ini harus kami data ulang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/7).
Anies mengaku dirinya memang telah melakukan perubahan zona-zona objek pajak dengan alasan banyak kawasan di Jakarta telah berubah menjadi objek komersil namun belum mengalami penyesuaian pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, pada saat melakukan peningkatan itu seluruh kawasan komersil pun mengalami peningkatan termasuk warga yang menetap bertahun-tahun tanpa melakukan aktivitas komersil baik berdagang atau membuka kos-kosan.

"Iya jadi kan ini (penyesuaian) agar ada manfaat dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut untuk warga. Tapi di sisi lain warga yang tinggal di kawasan itu terkena juga, makanya saya minta review ulang soal ini," katanya.


Anies berpendapat peningkatan NJOP di zonasi baru sesungguhnya diperlukan khusus untuk wilayah yang ada kegiatan komersial. Jika tidak ada kegiatan komersial, NJOP tidak perlu naik.

Meski begitu Anies meminta warga untuk tak cepat berspekulasi objek pajak milik mereka tak akan dikenai pajak. Untuk saat ini pihaknya masih akan melakukan review ulang terhadap keselurahan perubahan NJOP PBB di zona-zona yang mengalami peningkatan tersebut.

"Tapi jangan buru-buru 'oh akan berubah' ini akan dicek dulu datanya. Intinya kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa perubahan (di kawasan komersil) semua residennya mengalami beban pajak yang tidak seharusnya," jelas Anies.


Lebih lanjut jika setelah melakukan kaji ulang tersebut terbukti banyak warga residen dan tinggal di kawasan komersil mengalami peningkatan NJOP, kelebihan pembayaran pajak itu akan segera dikembalikan kepada wajib pajak.

"Tentu akan segera dikembalikan," katanya.

Diakui Anies memang banyak warga yang merasakan kenaikan hingga dua kalilipat, meski begitu kata dia rata-rata kenaikan hanya berkisar 16 hingga 18 persen saja.

"Kenaikan rata-rata memang tidak besar. Tapi ada kasus warga merasakan kenaikan hingga dua kali lipat. Makanya saya minta Kepala BPRD segera review dan cek kebenaran ini di lapangan," katanya.

Adapun kawasan komersil yang dimaksud Anies yakni bangunan-bangunan yang melakukan aktivitas perdagangan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Seperti kos-kosan, kontrakan, Mall, hingga Apartemen.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER