Pejabat DKI yang Dicopot Anies Dinilai Tak Penuhi Persyaratan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 20:52 WIB
Plt Kepala BKD DKI Jakarta Budihastuti mengaku telah menjelaskan ke Komisi ASN terkait persyaratan yang tak dipenuhi para pejabat yang dicopot Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin apel. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti menyebut pencopotan sejumlah kepala dinas oleh Gubernur Anies Baswedan pada awal Juli lalu karena mereka sudah tak memenuhi persyaratan jabatan.

"Iya, itu karena tidak memenuhi syarat jabatan saja," kata Budihastuti di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/7).

Budihastuti mengatakan pencopotan para pejabat itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam peraturan itu disebutkan pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan.

"Dalam PP 11 itu, penyebab orang itu dapat diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan," ujar  Budihastuti.

Menurutnya, hal itu juga telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tengah menyelidiki pencopotan pejabat berpangkat eselon 2 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

KASN sebelumnya telah meminta dokumen-dokumen terkait alasan pencopotan para pejabat sebagai bagian dari penyelidikan dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur saat mencopot bawahannya.


"Nah, persyaratannya itu apa saja, itu yang dijelaskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia.

Pasal 144 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi memang bisa diberhentikan bila tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Persyaratan jabatan pimpinan tinggi tercantum di Pasal 107, yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

Syarat lainnya yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat selama dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.


Sementara KASN justru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, terkait pencopotan jabatan itu.

Di dalamnya terdapat pasal 24 yang menyatakan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Pemeriksaan pun mesti dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dicopotnya kita pakai Undang-Undang ASN, PP 11. Kita enggak pakai PP 53 Tahun 2010, dan itu sudah dijelaskan (ke KASN)," kata Budihastuti memastikan. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER