Wiranto Sebut RPP Pelibatan TNI Selesai, Tinggal Dimatangkan

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jul 2018 04:42 WIB
Diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Rancangan PP itu sudah selesai dan tinggal dimatangkan.
Menko Polhukam Wiranto menyebut Rancangan PP pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah selesai. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai. RPP ini tinggal dimatangkan dan siap untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo.

"RPP mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme itu kita buat, itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan saja," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7).

Diketahui PP itu diperlukan pemerintah sebab UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum menjelaskan secara detail mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan tugas-tugas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Panglima ABRI itu turut memastikan bahwa salah satu poin dalam RPP tersebut akan mengatur soal mekanise pelibatan personel TNI dalam Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Menurutnya, segala hal tentang pelibatan TNI diatur secara detil dalam RPP tersebut.

"Termasuk itu, semua masuk disitu nanti," ujarnya.

Rampungkan Lima RPP Lain

Tak hanya soal RPP pelibatan TNI, Wiranto menambahkan, pihaknya juga sedang merampungkan lima RPP lainnya sebagai amanat dari disahkannya Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei lalu.

Meski begitu, ia tidak menjabarkan secara detail mengenai kelima RPP yang sedang digodok tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya sedang menyusun RPP mengenai pemberian kompensasi kepada korban serta pemberantasan terorisme melalui pendekatan soft approach.

"Ada RPP lain seperti yang mengatur masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya, itu semuanya ada di situ," ujarnya.

Wiranto lantas menargetkan bahwa semua RPP yang merupakan turunan dari UU Antiterorisme itu selesai tahun ini. Wiranto pun telah membentuk satu kelompok kerja untuk menyelesaikan semua RPP tersebut.

"Tadi kita sudah membagi dalam satu kelompok kerja yang segera harus menyelesaikan RPP ini untuk melengkapi revisi [UU antiterorisme] itu segera bisa operasional dilapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi I DPR dengan TNI sepakat mengaktifkan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme melalui Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang kini sudah berganti nama menjadi Komando Operasi Khusus (Koopsus).

Gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI itu akan diatur lewat instrumen Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksana dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pembentukan Koopsusgab ini merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.

"Kami akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kami inginkan dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan satuan khusus ini memiliki payung benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukumnya," kata Hadi usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/5). (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER