
Wiranto Sebut RPP Pelibatan TNI Selesai, Tinggal Dimatangkan
Ramadhan Rizki, CNN Indonesia | Sabtu, 21/07/2018 04:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai. RPP ini tinggal dimatangkan dan siap untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo.
"RPP mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme itu kita buat, itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan saja," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7).
Diketahui PP itu diperlukan pemerintah sebab UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum menjelaskan secara detail mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan tugas-tugas lainnya.
Mantan Panglima ABRI itu turut memastikan bahwa salah satu poin dalam RPP tersebut akan mengatur soal mekanise pelibatan personel TNI dalam Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Menurutnya, segala hal tentang pelibatan TNI diatur secara detil dalam RPP tersebut.
"Termasuk itu, semua masuk disitu nanti," ujarnya.
Rampungkan Lima RPP Lain
Tak hanya soal RPP pelibatan TNI, Wiranto menambahkan, pihaknya juga sedang merampungkan lima RPP lainnya sebagai amanat dari disahkannya Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei lalu.
Meski begitu, ia tidak menjabarkan secara detail mengenai kelima RPP yang sedang digodok tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya sedang menyusun RPP mengenai pemberian kompensasi kepada korban serta pemberantasan terorisme melalui pendekatan soft approach.
"Ada RPP lain seperti yang mengatur masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya, itu semuanya ada di situ," ujarnya.
Wiranto lantas menargetkan bahwa semua RPP yang merupakan turunan dari UU Antiterorisme itu selesai tahun ini. Wiranto pun telah membentuk satu kelompok kerja untuk menyelesaikan semua RPP tersebut.
"Tadi kita sudah membagi dalam satu kelompok kerja yang segera harus menyelesaikan RPP ini untuk melengkapi revisi [UU antiterorisme] itu segera bisa operasional dilapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi I DPR dengan TNI sepakat mengaktifkan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme melalui Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang kini sudah berganti nama menjadi Komando Operasi Khusus (Koopsus).
Gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI itu akan diatur lewat instrumen Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksana dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pembentukan Koopsusgab ini merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Kami akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kami inginkan dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan satuan khusus ini memiliki payung benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukumnya," kata Hadi usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/5). (osc/osc)
"RPP mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme itu kita buat, itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan saja," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7).
Diketahui PP itu diperlukan pemerintah sebab UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum menjelaskan secara detail mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan tugas-tugas lainnya.
Mantan Panglima ABRI itu turut memastikan bahwa salah satu poin dalam RPP tersebut akan mengatur soal mekanise pelibatan personel TNI dalam Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Menurutnya, segala hal tentang pelibatan TNI diatur secara detil dalam RPP tersebut.
"Termasuk itu, semua masuk disitu nanti," ujarnya.
Tak hanya soal RPP pelibatan TNI, Wiranto menambahkan, pihaknya juga sedang merampungkan lima RPP lainnya sebagai amanat dari disahkannya Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei lalu.
Meski begitu, ia tidak menjabarkan secara detail mengenai kelima RPP yang sedang digodok tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya sedang menyusun RPP mengenai pemberian kompensasi kepada korban serta pemberantasan terorisme melalui pendekatan soft approach.
"Ada RPP lain seperti yang mengatur masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya, itu semuanya ada di situ," ujarnya.
Wiranto lantas menargetkan bahwa semua RPP yang merupakan turunan dari UU Antiterorisme itu selesai tahun ini. Wiranto pun telah membentuk satu kelompok kerja untuk menyelesaikan semua RPP tersebut.
"Tadi kita sudah membagi dalam satu kelompok kerja yang segera harus menyelesaikan RPP ini untuk melengkapi revisi [UU antiterorisme] itu segera bisa operasional dilapangan," pungkasnya.
Gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI itu akan diatur lewat instrumen Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksana dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pembentukan Koopsusgab ini merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Kami akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kami inginkan dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan satuan khusus ini memiliki payung benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukumnya," kata Hadi usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/5). (osc/osc)
ARTIKEL TERKAIT

VIDEO: Polisi Amankan Terduga Teroris di Sragen
Nasional 1 tahun yang lalu
Panglima TNI Tempatkan Prajurit di Densus 88
Nasional 1 tahun yang lalu
Demi Asian Games 2018, Densus Diminta Buru Teroris di Sumatra
Nasional 1 tahun yang lalu
Menhan Sebut Ada 400 Warga Indonesia Bergabung ISIS
Nasional 1 tahun yang lalu
Kapolri Lapor ke Jokowi Soal Ledakan Pasuruan
Nasional 1 tahun yang lalu
Kronologi Tiga Kali Ledakan Diduga Bom di Bangil Pasuruan
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Prabowo Temui Menhan Australia, Bahas Kerja Sama Militer
Internasional • 06 December 2019 11:54
Pelaku Teror London Ingin Bangun Sekolah Khusus Teroris
Internasional • 30 November 2019 12:20
VIDEO: Detik-detik Penikaman di London Bridge
Internasional • 30 November 2019 10:56
Australia Vonis 3 Terdakwa Terorisme Lebih dari 20 Tahun Bui
Internasional • 30 November 2019 05:20
TERPOPULER

GNPF Ulama Bela Pemprov DKI Soal Penghargaan Diskotek
Nasional • 3 jam yang lalu
Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional 12 jam yang lalu
Mengenal Teknik Serangga Mandul Batan yang Bisa Cegah DBD
Nasional 1 hari yang lalu