JAD Didakwa Dilarang Karena Jadi Dalang Aksi Teror

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 01:12 WIB
Jaksa Penuntut Umum mendakwa JAD sebagai organisasi terlarang karena sejak awal menjadi wadah pendukung ISIS dan memerintahkan beragam aksi teror di Indonesia.
Pimpinan JAD Zainal Anshori berbincang dengan kuasa hukumnya, di PN Jaksel, Selasa (24/7). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kejaksaan meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali sebagai organisasi terlarang.

Sebab, JAD disebut menjadi wadah pendukung ISIS dan memerintahkan beragam aksi teror di Indonesia.

Permintaan itu telah disampaikan jaksa dengan mendakwa JAD sebagai organisasi atau korporasi yang terkait dengan tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman pun membeberkan dasar-dasar penilaian yang menguatkan dakwaan bahwa JAD merupakan korporasi terkait terorisme.

Pertama, katanya, JAD yang diberi nama oleh Marwan alias Abu Musa memiliki tujuan untuk mewadahi para pendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia pada 2014.

Marwan melakukannya setelah ditunjuk oleh Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman untuk membentuk wadah yang melakukan kegiatan penyebaran dakwah khilafah, melaksanakan hijrah serta jihad untuk mendukung ISIS.

Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Aman juga menunjuk Zainul untuk memimpin JAD Jawa Timur yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan struktur di Malang.

"Zainul membentuk struktur JAD Jawa Timur dan meminta pemimpin-pemipin di daerah membentuk struktur masing-masing dan melaksanakan program-programnya," kata Heri saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Selanjutnya, menurut dia, Marwan selaku pemimpin JAD di tingkat pusat mengumpulkan pendukung ISIS dari berbagai wilayah Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah pada 2015. Mereka yang dikumpulkan adalah Zainal; Joko Sugito perwakilan Kalimantan; Abu Ghar perwakilan Ambon, Maluku; Ujang perwakilan Lampung; dan Khoirul Anam perwakilan Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Marwan meminta masing-masing kelompok pendukung ISIS untuk melaporan kegiatan yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja.

Menurutnya, Marwan juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut terkait rencana penyelenggaraan Dauroh Dai Nasional pada Desember 2015. Marwan pun meminta Zainul untuk menggantikan posisinya sebagai pemimpin JAD tingkat pusat lantaran ingin berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Kedua, memerintahkan aksi-aksi teror. Heri menjelaskan perintah itu datang dalam Dauroh Dai Nasional yang berlangsung selama tiga hari di Villa Batu, Malang. Agenda itu dikemas sebagai acara pengobatan herbal. Sekitar 30 orang hadir dalam acara tersebut.

Sejumlah saksi dalam siang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli.Sejumlah saksi dalam siang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Para peserta menerima pembekalan materi dari Aman yang ditampilkan dalam bentuk konferensi video. Menurutnya, Aman menyampaikan seputar tauhid, jihad, hukum menyekolahkan anak di sekolah negeri, memerangi syiah, dan memulai jihad tanpa perlu menunggu 2018.

Setelah memimpin JAD tingkat pusat, Zainal pun mencetak tulisan Dewan Fatwa ISIS berjudul 'Kitab Muqorror Fittauhid' yang diambil dari internet kemudian diperbanyak. Langkah Zainal itu pun memotivasi pendukung JAD dan melakukan aksi teror di sejumlah wilayah Indonesia.

Beberapa aksi teror itu antara lain serangan teror di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016; rencana peledakan Markas Polda Jawa Barat pada 27 Februari 2017; teror bom di Samarinda, Kalimantan pada Desember 2015; serta serangan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei 2017.

Selain itu, JAD juga diduga berada di balik rencana aksi serangan bom bunuh di Istana Negara, Jakarta Pusat yang akan dilakukan oleh Muhammad Nur Solihin pada 10 Desember 2016; serta rencana pembunuhan anggota Polri oleh Rizal Dzurohman alias Ivan Rahmat pada 25 Desember 2016.

Diketahui, Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memungkinkan pelarangan organisasi atau korporasi yang terkait terorisme.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER