Tommy Soeharto Maju Capres Jika MK Kabulkan Gugatan PT

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 04:40 WIB
Partai Berkarya berencana mengusung Tommy Soeharto sebagai capres bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden.
Ketua Partai Berkarya Tommy Soeharto disiapkan menjadi capres seandainya MK mengabulkan gugatan soal presidential treshold. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Berkarya berencana mengusung calon presiden yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pilpres 2019.

Hal itu akan ditempuh bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi pasal soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Insya Allah kita mengusulkan [capres]. Pasti kita prioritaskan Ketum lah," kata Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 222 UU tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 25 persen perolehan suara nasional atau 20 persen jumlah kursi di parlemen. 

Sejumlah akademisi menggugat ketentuan itu. Mereka ingin syarat pencalonan presiden menjadi 0 persen. 

Badaruddin menambahkan Tommy memiliki kapasitas untuk menjadi presiden. Selain itu, ia mengklaim Tommy punya elektabilitas cukup tinggi lantaran masih banyak warga yang rindu kepemimpinan mantan Presiden Soeharto atau ayah Tommy.

Mengenai cawapres, Badaruddin enggan bicara banyak. Dia menampik mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo dipersiapkan untuk menjadi cawapres Tommy jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

Badaruddin mengamini bahwa Gatot sempat menjadi pembicara dalam acara pembekalan caleg Partai Berkarya yang dihelat di Sentul, Senin (23/7).Namun, Badaruddin menegaskan kehadiran Gatot tidak berkaitan dengan Pilpres 2019.

Dia mengatakan Partai Berkarya sama sekali tidak membicarakan kemungkinan Gatot menjadi cawapres mendampingi Tommy jika presidential threshold menjadi 0 persen.

"Tidak ada pembicaraan pilpres. Dia hanya mengisi acara," kata Badaruddin.

MK sampai saat ini belum memutuskan perkara gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Pasal ini digugat oleh dua pihak, salah satunya oleh pemohon perkara nomor 49/PUU-XVI/2018 yang terdiri dari mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dosen hukum tata negara Feri Amsari, dan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Sebelumnya, MK pernah menolak gugatan terhadap pasal serupa. Feri Amsari, salah satu pemohon gugatan terbaru mengatakan pihaknya kembali mengajukan gugatan setelah menemukan bukti baru soal kekeliruan tafsir dari para anggota DPR yang membuat aturan itu.

Feri menyatakan ada kekeliruan tafsir dilakukan oleh pembuat UU Nomor 7/2017. Sebab menurut dia sebenarnya dalam UUD 1945 tidak pernah disebut soal ambang batas pencalonan suara.

"Artinya, secara original intens memang tidak ada maksud pembatasan syarat pencalonan presiden," kata Feri dalam persidangan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER