Lembaga antirasuah itu pun sudah mengirimkan surat DPO atas nama Umar kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan SES-NCB-Interpol Indonesia.
"Surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap tidak koperatif dalam proses hukum akan masuk pertimbangan berat ringan tuntutan," ujarnya.
KPK masih memburu Umar lantaran belum menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Tim KPK juga masih mencari Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung.
Afrizal merupakan salah satu saksi kunci dan diduga berperan dalam pencairan cek di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Umar kabur saat hendak ditangkap tim penindakan KPK beberapa waktu lalu. Ia berhasil kabur dengan membawa uang Rp500 juta yang diduga bakal diserahkan kepada Pangonal.
Lihat juga:KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu |