Umar Ritonga Penyuap Bupati Labuhanbatu Resmi Jadi Buronan

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 19:03 WIB
KPK memasukkan nama Umar Ritonga ke dalam daftar pencarian orang. Umar ditetapkan sebagai tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan nama Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke dalam daftar Pengaturan orang (DPO) alias buron.

Lembaga antirasuah itu pun sudah mengirimkan surat DPO atas nama Umar kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan SES-NCB-Interpol Indonesia.

"Surat tersebut disertai Foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri meminta meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan salah satu tersangka suap terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu itu agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau KPK.

"Sikap tidak koperatif dalam proses hukum akan masuk pertimbangan berat ringan tuntutan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pangonal Harahap bersama pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan Umar sebagai tersangka. Pangonal diduga menerima Rp500 juta dari Effendy melalui Umar.

Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

KPK masih memburu Umar lantaran belum menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Tim KPK juga masih mencari Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung.

Afrizal merupakan salah satu saksi kunci dan diduga berperan dalam pencairan cek di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Umar kabur saat hendak ditangkap tim penindakan KPK beberapa waktu lalu. Ia berhasil kabur dengan membawa uang Rp500 juta yang diduga bakal diserahkan kepada Pangonal.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER