SBY: Amanah Reformasi Batasi Jabatan Presiden dan Wapres

Bimo Wiwoho & Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 08:22 WIB
Presiden RI ke-6 SBY menyarankan MK kembali ke semangat Reformasi dalam mempertimbangkan gugatan uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menyarankan Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ke semangat reformasi dalam memutus gugatan uji materi masa jabatan kepresidenan.

SBY mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah amanah reformasi yang menjadi semangat dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Khusus pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah amanah reformasi, mencegah terlalu lamanya seseorang memiliki kekuasaan baik presiden atau wakil presiden," kata SBY di kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilontarkan terkait uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Perindo meminta pembatasan masa jabatan presiden dan wapres hanya berlaku jika dilakukan dalam periode berturut-turut. Sementara dalam Pasal 169 huruf n itu ditulis, 'Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Sebelum Reformasi 1998, masa jabatan presiden maupun wakil presiden tak dibatasi lantaran menjadi mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Presiden ke-6 RI itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan mengenai gugatan pasal yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu yang diajukan Perindo. Meskipun demikian, SBY mengingatkan untuk kembali pada semangat reformasi.

"Silakan berproses. Saya pelaku reformasi. Sebetulnya jiwa UUD 1945 khusus pembatasan masa presiden dan wakil presiden [adalah] itu [membatasi]," tandas dia.

Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan itu. Jika gugatan ini dikabulkan, JK, dan juga SBY, punya kemungkinan maju kembali di Pemilu berikutnya.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER