SBY mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah amanah reformasi yang menjadi semangat dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Khusus pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah amanah reformasi, mencegah terlalu lamanya seseorang memiliki kekuasaan baik presiden atau wakil presiden," kata SBY di kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Perindo meminta pembatasan masa jabatan presiden dan wapres hanya berlaku jika dilakukan dalam periode berturut-turut. Sementara dalam Pasal 169 huruf n itu ditulis, 'Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
"Silakan berproses. Saya pelaku reformasi. Sebetulnya jiwa UUD 1945 khusus pembatasan masa presiden dan wakil presiden [adalah] itu [membatasi]," tandas dia.
Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan itu. Jika gugatan ini dikabulkan, JK, dan juga SBY, punya kemungkinan maju kembali di Pemilu berikutnya.
(arh/sur)