Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu diperiksa sebagai saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"M Al-Khadziq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, Al-Khadziq dibebaskan dan statusnya masih sebagai saksi.
Selain memanggil suami Eni, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Tenaga Ahli DPR Tahta Maharaya. Nama terakhir adalah perantara suap Eni yang juga dicokok saat membawa uang Rp500 juta dari Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
(gil)