Sebelumnya, sejumlah bakal calon anggota DPD yang adalah kader parpol terhalang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota DPD berasal dari parpol.
Mereka yang kemudian ingin beralih menjadi caleg DPR, karena ingin tetap menjadi kader parpol, terhambat masa pendaftaran caleg yang sudah ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kader parpol maju sebagai bakal calon anggota DPD.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Kemudian, parpol dapat mendaftarkan bakal calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai bakal caleg DPR. Hal itu dapat dilakukan di masa perbaikan. Namun, bakal calon anggota DPD hanya dapat didaftarkan untuk menggantikan bakal caleg DPR yang juga tak lolos persyaratan.
Dengan kata lain, parpol tidak dapat menambah jumlah caleg DPR. Namun, hanya menggantikan caleg DPR yang tak lolos.
Pramono menegaskan bahwa mekanisme itu masih bersifat rencana. Nantinya aturan itu akan diterapkan setelah dicantumkan dalam peraturan KPU (PKPU) yang baru. Pembuatan PKPU yang baru sendiri mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu.
Kemudian, kader parpol tetap dapat meneruskan proses pencalonan sebagai bakal calon anggota DPD jika tidak ingin didaftarkan sebagai bakal caleg DPR. Pramono mengatakan hal itu tetap dapat diproses asal bakal calon anggota DPD yang bersamgkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol.
(ayp)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4). (