Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membolehkan bakal calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan kader parpol untuk beralih menjadi bakal calon anggota DPR.
Sebelumnya, sejumlah bakal calon anggota DPD yang adalah kader parpol terhalang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota DPD berasal dari parpol.
Mereka yang kemudian ingin beralih menjadi caleg DPR, karena ingin tetap menjadi kader parpol, terhambat masa pendaftaran caleg yang sudah ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturannya akan kita ubah," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).
Pramono mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kader parpol maju sebagai bakal calon anggota DPD.
Ia menyatakan mekanisme baru yang kemungkinan akan diterapkan adalah kader parpol yang telah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU. Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan MK.
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4). ( CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal itu adalah keputusan atas uji materi yang diajukan Anggota DPD 2014-2019 Muhammad Hafidz, terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, parpol dapat mendaftarkan bakal calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai bakal caleg DPR. Hal itu dapat dilakukan di masa perbaikan. Namun, bakal calon anggota DPD hanya dapat didaftarkan untuk menggantikan bakal caleg DPR yang juga tak lolos persyaratan.
Dengan kata lain, parpol tidak dapat menambah jumlah caleg DPR. Namun, hanya menggantikan caleg DPR yang tak lolos.
"Jadi kalau ada bakal calon DPR yang BMS, nah ini dicabut, dan kalau ada calon DPD yang mau masuk, diganti itu. Jadi begitu prosedurnya," kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa mekanisme itu masih bersifat rencana. Nantinya aturan itu akan diterapkan setelah dicantumkan dalam peraturan KPU (PKPU) yang baru. Pembuatan PKPU yang baru sendiri mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu.
Kemudian, kader parpol tetap dapat meneruskan proses pencalonan sebagai bakal calon anggota DPD jika tidak ingin didaftarkan sebagai bakal caleg DPR. Pramono mengatakan hal itu tetap dapat diproses asal bakal calon anggota DPD yang bersamgkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol.
"Maksimal satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September. Itu maksimal ya, hari ini juga boleh menyerahkan," ucap Pramono.
(ayp)