Muhaimin atau sering disapa Cak Imin mengatakan putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
"Kita tidak bisa melawan keputusan MK karena itu bersifat final," kata Cak Imin saat ditemui usai menghadiri pembukaan Indonesia International Toys and Kids Expo di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Menurut Hafidz penambahan tafsir ini dapat mencegah timbulnya konflik kepentingan antara jabatan seseorang di partai politik dan statusnya sebagai anggota DPD.
Lihat juga:Hanura Akan Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik |
Dengan putusan ini, maka anggota partai yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Ini berlaku juga terhadap anggota parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD.
Terkait status anggota parpol yang saat ini menjabat anggota DPD, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Kata Palguna, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak berlaku surut (retroaktif). (osc/sur)