Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajak semua pengurus partai untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).
Muhaimin atau sering disapa Cak Imin mengatakan putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
"Kita tidak bisa melawan keputusan MK karena itu bersifat final," kata Cak Imin saat ditemui usai menghadiri pembukaan Indonesia International Toys and Kids Expo di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan MK itu, pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai. Dia berharap anggota yang ingin menjadi DPD bisa konsentrasi tanpa terganggu urusan partai.
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Sebelumnya, anggota DPD periode 2014-2019 Muhammad Hafidz mengajukan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna. Ia lantas meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain".
Menurut Hafidz penambahan tafsir ini dapat mencegah timbulnya konflik kepentingan antara jabatan seseorang di partai politik dan statusnya sebagai anggota DPD.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan majelis hakim konstitusi dalam pertimbanganya mengakui pasal tersebut tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun sikap MK berdasarkan putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol tetap berlaku.
Dengan putusan ini, maka anggota partai yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Ini berlaku juga terhadap anggota parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD.
Terkait status anggota parpol yang saat ini menjabat anggota DPD, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Kata Palguna, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak berlaku surut (retroaktif).
(osc/sur)