Amien Rais Yakin JK Tak Mungkin Kembali Jadi Cawapres Jokowi

FAH | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 22:50 WIB
Amien Rais yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan masa jabatan Jusuf Kalla sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
Amien Rais komentari ambisi JK jadi cawapres Jokowi di pilpres 2019. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yakin jika Jusuf Kalla (JK) tidak akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Hal ini disampaikan Amien menanggapi gugatan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Ya sudah kadaluarsa, sudah enggak mungkin," kata Amien ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Amien, biasanya MK tidak cepat dalam memutus suatu perkara. Karena ada berbagai proses, termasuk persidangan sebelum MK mengeluarkan putusan.

Sementara waktu pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung beberapa hari ke depan, yakni 4 sampai 10 Agustus 2018. Oleh karena itu, menurut Amien, kecil kemungkinan bahwa JK akan mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Kan uji materi membutuhkan waktu berminggu-minggu yah," kata mantan Ketua MPR tersebut.


Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan, persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.  

Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali maka tidak boleh diajukan kembali setelahnya.

Namun Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai pasal tersebut multi tafsir. Secara spesifik pada soal "dua kali" karena bisa dimaknai secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Oleh karena itu, sedianya perlu diuji di MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. JK dalam perkara ini pun sudah menyatakan menjadi pihak terkait.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER