William mengatakan barang bukti tersebut berupa semacam dokumen. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dihadirkan dalam penyelidikan tersebut.
"Bukti ada kemarin, karena waktu dipanggil itu buktinya sudah ada juga yang kita kasih," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William pun meminta supaya polisi tetap melanjutkan penyelidikan tersebut hingga tuntas.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika status laporan polisi tersebut masih penyelidikan.
Prasetyo dilaporkan pada 30 April 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Belum ada komentar dari Prasetyo atas tuduhan tersebut.
Laporan polisi terhadap Prasetyo itu diterima dengan nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, Prasetyo menilai jika Zaini hanya mencari perhatian dengan melaporkannya. Dia mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.