Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail menyatakan sudah memberikan bukti baru, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi. Menurut kuasa hukum Zaini, William Albert Zai laporan itu telah diberikan ke polisi.
William mengatakan barang bukti tersebut berupa semacam dokumen. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dihadirkan dalam penyelidikan tersebut.
"Bukti ada kemarin, karena waktu dipanggil itu buktinya sudah ada juga yang kita kasih," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).
Saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan polisi menurut William merupakan saksi fakta atau yang menyaksikan pemberian uang dari Zaini terhadap Edi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang menyaksikan langsung pemberian uang itu," katanya.
William pun meminta supaya polisi tetap melanjutkan penyelidikan tersebut hingga tuntas.
"Kami tetap berharap agar proses hukum ini terus dilanjutkan agar ada kepastian hukum bagi korban," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika status laporan polisi tersebut masih penyelidikan.
"Masih lidik," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Prasetyo dilaporkan pada 30 April 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Belum ada komentar dari Prasetyo atas tuduhan tersebut.
Laporan polisi terhadap Prasetyo itu diterima dengan nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, Prasetyo menilai jika Zaini hanya mencari perhatian dengan melaporkannya. Dia mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo.
(ayp)