Gugatan Syarat Cawapres Diibaratkan Membuka Kotak Pandora

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jul 2018 04:01 WIB
PSHK khawatir masa jabatan pejabat publik di sejumlah tingkatan akan terdampak bila MK mengabulkan uji materi soal syarat cawapres dan capres.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Uji materi syarat calon wakil presiden seperti diatur pada UU Pemilu menimbulkan kekhawatiran. Jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, uji materi yang dilayangkan Perindo itu dinilai bisa berdampak tak hanya sebatas  syarat masa jabatan calon wakil presiden tapi juga ke seluruh jabatan publik.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti bahkan mengibaratkan uji materi ini seperti usaha membuka kotak pandora.

"Ini bisa seperti kotak pandora karena bisa merembet ke semua jabatan publik," ujar Bivitri dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat cawapres dalam UU Pemilu di atur pada Pasal 169 huruf n. Pasal itu menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Bivitri berpendapat pembatasan masa jabatan dalam pasal 169 huruf n sebagai aturan yang sudah mendasa. Tafsirnya pun jelas bahwa capres-cawapres bukan seseorang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Jika uji materi itu dikabulkan, Bivitri khawatir langkah menggugat terhadap batas jabatan dua periode itu akan datang dari segala lini mulai dari kepala daerah hingga pimpinan komisi.

Padahal, masih menurut Bivitri, ada Pasal 7 UUD 1945 yang jelas-jelas menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sementara itu Djajadi Hanan dari Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) menilai gugatan terhadap batas jabatan ini bisa menimbulkan konsentrasi kekuasaan ke pihak tertentu.

Djajadi bahkan mensinyalir jika MK mengabulkan gugatan tersebut, presiden bisa saja memanfaatkannya untuk kembali mencalonkan diri.

"Bahaya kalau misalnya judicial review ini dikabulkan berarti bukan wapres saja yang bisa lebih dari dua periode tapi juga presiden," ucapnya.

Bila itu benar terjadi Djajadi berasumsi negara dapat kembali masuk ke bentuk otoritarianisme.

"Ini ibarat penjaga gawang yang mencegah figur-figur otoritarian," imbuhnya.

Kendati demikian Djajadi menghormati gugatan yang diajukan oleh Perindo ataupun Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Ia meyakini JK punya iktikad baik menyangkut persoalan ini.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER