Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti bahkan mengibaratkan uji materi ini seperti usaha membuka kotak pandora.
"Ini bisa seperti kotak pandora karena bisa merembet ke semua jabatan publik," ujar Bivitri dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, masih menurut Bivitri, ada Pasal 7 UUD 1945 yang jelas-jelas menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sementara itu Djajadi Hanan dari Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) menilai gugatan terhadap batas jabatan ini bisa menimbulkan konsentrasi kekuasaan ke pihak tertentu.
"Bahaya kalau misalnya judicial review ini dikabulkan berarti bukan wapres saja yang bisa lebih dari dua periode tapi juga presiden," ucapnya.
Bila itu benar terjadi Djajadi berasumsi negara dapat kembali masuk ke bentuk otoritarianisme.
"Ini ibarat penjaga gawang yang mencegah figur-figur otoritarian," imbuhnya.
Kendati demikian Djajadi menghormati gugatan yang diajukan oleh Perindo ataupun Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Ia meyakini JK punya iktikad baik menyangkut persoalan ini.