Keberadaan Wapres JK dinilai Tak Berpengaruh Banyak di MK

Joko Panji Sasongko & Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jul 2018 06:08 WIB
Keberadaan Wapres JK sebagai pihak terkait dalam uji materi dinilai tak berdampak banyak karena pemohon utama, Perindo, disebut tak punya kedudukan yang kuat.
Wapres Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Predikat 'pihak terkait' untuk Jusuf Kalla (JK) dalam uji materi yang dimohon oleh Perindo dinilai tak berdampak banyak. Hasil akhir gugatan di Mahkamah Konstitusi disebut lebih bergantung pada posisi pemohon.

"Ada atau tidak pihak terkait tidak ada kaitannya apakah suatu perkara diterima atau tidak. Memang yang akan menentukan pemohon itu," ujar Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menjelaskan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (26/7).

Diketahui, pemohon gugatan itu adalah Partai Perindo. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini menilai ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden hanya dua periode di pasal 169 poin N UU pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Di tengah jalan, Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bivitri, Perindo sebagai pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kurang kuat dalam gugatan itu. Sebab, partai itu tak punya hak mengajukan pasangan capres-cawapres di pemilu 2019 karena tak punya kursi di DPR hasil Pemilu 2014.

"Kalau menurut saya lemah. Kita lihat argumen MK deh seperti apa nanti, tapi yang saya lihat mereka emang enggak punya treshold, dia memang enggak bisa mengajukan cawapres," terangnya.

Politikus Partai Golkar TB Ace Hasan Sadzily, di Jakarta, 30 Juni.Politikus Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, 30 Juni. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily pun mengaku tak yakin uji materi batas masa jabatan wapres ini direstui MK. Ace pun mengaku telah sering mendiskusikan posisi pihak terkait dalam kasus ini.

"Saya meyakini gugatan itu tidak diterima oleh MK," kata Ace.

Kendati demikian Ace menghormati pilihan JK dalam gugatan itu. Ia mengaku berbaik sangka kepadanya sebagai tokoh senior di partai karena manuver JK kerap tak bisa ditebak arahnya.

"Pak JK mungkin berniat baik, mungkin ia ingin memastikan sesuatu," pungkasnya.

Ada Peluang

Terpisah, salah satu anggota tim pengacara Wapres JK, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan MK berpeluang mengabulkan uji materi itu. Pasalnya, ada celah perbedaan tafsir antara ketentuan pembatasan masa jabatan kepresidenan di UUD 45 dengan yang ada di UU Pemilu.

Dalam UU 1945, wapres disebut menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
"Yang tersisa dari permohonan Pak Jusuf Kalla adalah apakah itu bertutur-turut dua kali atau tidak. Nah, sampai saat ini aturan tentang itu masih simpang siur penafsirannya," ujar Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).

Meski berpeluang, Yusril, yang juga menjabat Ketua Umum PBB, mengaku siap jika MK menolak uji materi tersebut.

"Jadi kita serahkan saja, kita berikan argumen apa dari putusan dari MK kami terima," ujarnya.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER