Hanura Akan Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 02:34 WIB
Kader Hanura akan melaporkan hakim MK ke Dewan Etik MK karena mengeluarkan putusan yang dinilai politis soal Anggota DPD yang tak boleh merangkap kader parpol.
Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani (tengah), di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat (19/1). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani akan melaporkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Dewan Etik MK soal putusan yang melarang kader parpol merangkap anggota DPD. Sebab, putusan itu dipandang kental dengan aroma politik.

"Apa yang kita lakukan tentu akan mencermati secara komprehensif. Satu, kami akan persiapkan komunikasi DPD serta kelembagaan dengan DPR. Kedua, laporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, menilai putusan MK tersebut bernuansa politis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah putusan yang aromanya jelas-jelas berbau politik, seolah-olah ada target politik adalah yang menjadi fokus adalah pengurus partai yang mencalonkan diri ke DPD," cetusnya.

Indikasinya, pertama, putusan tersebut dikeluarkan sehari jelang penutupan pendaftaran calon anggota DPD ke KPU. Di sisi lain, putusan tersebut juga menutup jalan calon anggota DPD yang merupakan pengurus partai untuk beralih menjadi calon anggota DPR.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Putusan MK dikeluarkan saat last minute, H-1, dimana warga yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD tinggal satu hari ditetapkan KPU secara finally. Demikian juga warga yang mencalonkan diri ke DPR prosesnya sudah berjalan jauh yang hari ini KPU sedang melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan," kata Benny.

Kedua, lanjut dia, putusan MK itu dikeluarkan dalam tempo cepat. Sebab, gugatan itu diajukan pada April dan diputuskan pada Juli atau tiga bulan. Padahal, banyak perkara lain yang lebih krusial dan sedianya menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Secara limitatif tiga bulan sudah ada putusan MK. Nah ini putusan yang sangat cepat karena kita tahu persis MK sedang menangani perkara yang menjadi prioritas," kata Benny, tanpa merinci perkara lain itu.

Ketika, kata Benny, MK tidak mempublikasikan perkara ini dengan baik karena baru muncul saat ini.

"Masalah ini tidak pernah muncul di permukaan, ke publik dimana rakyat punya hak mengakses setiap perkara yang dibahas oleh mk yang terkait transaparansi," kata dia.

Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.

Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, beberapa waktu lalu.Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Kami akan coba lakukan komunikasi, DPD sudah mengundang KPU, DPD sudah mengundang Bawaslu," tandasnya.

Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.

"Frasa 'pekerjaan lain' dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus [fungsionaris] partai politik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER