Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kehakiman
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarangan funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.
Selaku pengacara Ketua DPD, sekaligus calon anggota DPD Oesman Sapta Odang, Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU," ujar Yusril di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/7).
Yusril menjelaskan MK hanya diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD. MK, kata dia, hanya berwenang untuk memutuskan apakah norma UU yang diuji bertentangan atau tidak dengan norma konstitusi.
Atas penjelasan itu, ia menilai MK tidak berwenang memberi perintah atau arahan kepada suatu lembaga untuk melakukan tindakan terntentu, seperti arahan kepada KPU sebagaimana tertunag dalam pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.
"Bagaimana penerapan keputusan MK itu adalah sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk UU atau aparatur penyelenggara lainnya," ujarnya.
Selain menyalahgunkan kewenangan, Yursril menilai putusan MK tidak retro-aktif atau berlaku surut ke belakang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 UU tentang MK.
Atas hal tersebut, putusan MK tidak dapat membatalkan pencalonan fungsionaris partai sebagai calon anggota DPD di KPU. Sebab, ia mengatakan putusan MK atas uji materi tersebut keluar setelah lima hari KPU melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPD.
Ia berkata fungsionaris partai yang mendaftar sebagai calon anggota DPD telah memenuhi kewajibannya dalam melakukan pedaftaran sebelum larangan itu ada.
"Kalau ini harus dibatalkan karena adanya putusan MK maka jelaslah bahwa putusan MK itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga mengklaim PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tidak otomatis gugur dengan adanya putusan MK. Sebab, ia menyebut PKPU disahkan dan diundangkan sebelum Putusan MK berlaku.
"PKPU itu sendiri baru gugur apabila dinyatakan bertentangan dengan norma UU oleh Mahkamah Agung atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh KPU sendiri," ujarnya.
(dal)