Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon presiden-wakil presiden yang nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memberikan informasi akurat kepada masyarakat saat berkampanye.
Hal itu merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik," mengutip PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 20 Ayat (1) butir d.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban memberikan informasi yang benar bukan sekadar demi pendidikan politik, tetapi juga untuk mencerdaskan pemilih. Kampanye mesti bersifat mendidik dan disampaikan dengan sopan.
"Yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum," bunyi PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 21 Ayat (1) butir a.
Capres dancawapres mesti menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan di masyarakat. Bersikap bijak dan beradab saat kampanye juga harus diutamakan, yakni dengan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 21.
Capres-cawapres pun harus tertib dalam berkampanye. Dengan kata lain, kampanye tidak boleh sampai mengganggu kepentingan umum.
"Tidak bersifat provokatif," bunyi PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 21 Ayat 1 huruf r.
Dalam PKPU No. 23 tahun 2018, KPU juga mewajibkan peserta Pilpres 2019 untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Para peserta Pilpres 2019 juga harus menjaga dan meningkatkan moralitas serta nilai-nilai agama dan jati diri bangsa.
Mengenai metode kampanye, capres-cawapres dapat melakukannya dengan sejumlah kegiatan yang diatur dalam PKPU No. 23 tahun 2018 Pasal 23 Ayat (1). Di antaranya melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media sosial, rapat umum, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan atau online.
Capres-cawapres pun dapat menyampaikan materi kampanye berupa visi dan misi melalui alat peraga dan bahan kampanye seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
Selain itu, materi kampanye juga dapat disampaikan melalui bahan kampanye seperti selebaran, pamflet, stiker, pakaian, kalender, pin, alat tulis, dan penutup kepala.
"Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," bunyi Pasal 30 Ayat (5).
(pmg)