KPU Tunggu Putusan MK Terkait Masa Jabatan Wapres

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Jul 2018 05:35 WIB
KPU akan menunggu hasil putusan uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi MK.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya akan menunggu hasil putusan uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menegaskan peraturan yang mereka buat bakal terus berlaku ketika tak ada perintah dari putusan MK.

Ketua KPU Arif Budiman menyatakan pihaknya bakal terus lanjut menggelar proses pencalonan selama UU yang mereka sebagai acuan masih berlaku.

"Yang jelas apapun putusan MK bunyinya kita akan lakukan," kata Arif dalam sosialisasi proses pencalonan presiden bersama parpol peserta pemilu, di Jakarta, Jumat (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa putusan MK setara dengan UU. Apabila uji materi berkaitan pencalonan pilpes ini dikabulkan oleh MK maka dengan segera KPU bisa melaksanakannya.

"Iya tetap dijalankan begitu mulai putusan," ujar Hasyim.

Kendati demikian, putusan MK tak serta-merta bakal mengubah peta alur pencalonan pasangan capres di KPU. Hasyim mengingatkan jika putusan hanya menyatakan sesuatu tanpa suatu perintah spesifik maka KPU bisa tetap memakai UU yang berlaku saat ini.

Hasyim mencontohkan bila putusan MK nanti keluar setelah 10 Agustus dan KPU diminta segera melaksanakan amanat tersebut maka KPU bakal segera mengeksekusinya. Sehingga ia menggambarkan hal ini masih situasional.

"Kalau di amar putusan mengatakan laksanakan dalam situasi apa pun ya kita laksanakan. Tapi kalau misalkan gugata dipenuhi tapi kerangka waktunya tidak untuk pemilu sekarang tapi yang berikutnya maka situasinya beda lagi," jelas Hasyim.

Saat ini MK sedang memproses uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang pemilu yang dilayangkan oleh Perindo. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mempersoalkan frase "berturut-turut" dalam beleid itu. Tujuan mereka adalah mendorong Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Uji materi lain yang sedang ditangani MK dan berpotensi berdampak pada pencalonan pasangan capres di KPU adalah gugatan presidential treshold (PT) yang mengharuskan partai atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 sebelum mengusung pasangan capres.

Hasyim pun yakin MK bakal turut mempertimbangkan masa pendaftaran pasangan capres sebelum menerbitkan putusannya. (eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER