Gerindra: Penggantian Bacaleg M Taufik Tergantung Putusan MA
DZA | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jul 2018 01:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra Andre Rosihade belum berencana akan mengganti nama Muhammad Taufiq dengan anggota yang lain sampai keluar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai peraturan KPU (PKPU).
"Kami tunggu putusan MA dulu baru kami bersikap. Yang jelas kami tidak memfasilitasi dan tidak mendukung apapun tindakan Taufiq ke MA," kata Andre di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Andre mengklaim bahwa pihak partainya sudah memberikan imbauan kepada Taufiq mengenai peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif.
"Kami sudah menghimbau ke beliau (Mohammad Taufiq) bahwa ada peraturan KPU (PKPU) seperti ini. Ya tapi beliau meminta kepada partai untuk memberikan waktu kepada beliau untuk menggugat. Partai Gerindra menghormati hak politik beliau tapi Gerindra akan mentaati PKPU," kata Andre.
Sebelumnya, KPU telah mengambalilkan berkas 199 bakal calon anggota legislatif kepada partai masing-masing. Berkas tersebut dikembalikan karena bakal calon anggota legislatif yang diajukan merupakan mantan narapidana koruptor.
Dari 199 nama tersebut terdapat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufiq yang mengajukan diri sebagai caleg. Berkasnya dikembalikan karena dirinya merupakan mantan narapidana koruptor.
Ia terjerat korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat menjadi Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta.
Taufiq pun telah mengajukan gugatan ke MA mengenai pelarangan mantan narapidana koruptor sebagai caleg yang dikeluarkan KPU.
(arh/sur)
"Kami tunggu putusan MA dulu baru kami bersikap. Yang jelas kami tidak memfasilitasi dan tidak mendukung apapun tindakan Taufiq ke MA," kata Andre di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq pun telah mengajukan gugatan ke MA mengenai pelarangan mantan narapidana koruptor sebagai caleg yang dikeluarkan KPU.
(arh/sur)