"Jadi orang yang sok-sokan memperjuangkan ingin ganti Pancasila [dengan negara Islam] karena [mereka] enggak kebagian [kekuasaan] aja pak, enggak dapat," ujar Mahfud saat menghadiri diskusi Vox Point, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sekarang dia daftar dari caleg PDIP sekarang siapa? Orang yang dulunya ingin mendirikan negara Islam. Oh, jadi kalau sudah kebagian ya mau ikut [NKRI]. Itu pengacara 212 [Kapitra] itu mau ikut dia," ujarnya.
Massa pro HTI di depan PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5). (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Ketika Megawati berkuasa, orang tersebut diajak masuk kekuasaan sebagai Menteri. Tiba-tiba, lanjutnya, pejabat itu berubah haluan menjadi pendukung pemerintah dan NKRI.
"Banyak tuh dulu oknum yang ingin mendirikan negara Islam. Ada diangkat dia jadi menteri tuh," ungkapnya.
Menurut dia, pergantian ideologi Pancasila dengan ideologi apapun sebagai dasar negara tak masalah karena Indonesia menganut paham demokrasi.
Syaratnya, kelompok atau oknum yang ingin mengganti dasar negara itu dapat menempuh melalui jalur resmi yang telah diatur oleh konstitusi.
Para pendukung khilafah berdemo di depan kedubes AS, Jakarta, 9 Agustus 2008. (AFP PHOTO / ADEK BERRY) |
"Tapi kalau enggak bikin partai, enggak ikut pemilu, lalu bikin gerakan di bawah tanah, makar namanya, kalau makar jika bentuknya organisasi ya harus dibubarkan, kalau sesuai pidana ya ditangkap," kata Mahfud.
Diketahui, ada sejumlah organisasi yang resmi dilarang oleh pengadilan karena terkait dengan misi mendirikan negara Islam. Misalnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Anshor Daulah.
Massa pro HTI di depan PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5). (
Para pendukung khilafah berdemo di depan kedubes AS, Jakarta, 9 Agustus 2008. (