Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini dan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas terkait uji materi pasal 222 UU pemilu soal ambang batas presiden atau presidential threshold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekrutmen capres-cawapres pun, lanjutnya, hanya ditentukan sebagian elite parpol secara tertutup tanpa diketahui kader bahkan rakyatnya.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas, di Aula Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 31 Juli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Busyro menyebut aturan terkait ambang batas presiden itu menggugurkan moralitas demokrasi.
"Pasal 222 itu ada unsur kapitalisasi pemilu dengan persentase 20 persen yang itu menggugurkan moralitas demokrasi yang menjadi sendi dari negara hukum," ujarnya.
"Nah, dengan 20 persen itu demokrasi dibom, cacat," cetus dia, yang juga mantan Wakil Ketua KPK itu.
"Jelas dalam pasal itu tidak ada kedaulatan pemilu, tak ada demokrasi penuh," tambah dia.
Prabowo Subianto dan Joko Widodo berpeluang 'rematch' di Pilpres 2019. (CNN Indonesia) |
"UU Pemilu kita ini overkill, berlebihan. Memang cenderung membatasi, sangat berlebihan. Ini menjauhkan kita dari amanat reformasi, yang menjelaskan untuk memurnikan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum," kata Titi.
Sebelumnya, sejumlah pegiat pemilu dan ahli hukum menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden.
(arh)
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas, di Aula Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 31 Juli. (
Prabowo Subianto dan Joko Widodo berpeluang 'rematch' di Pilpres 2019. (