Emerson Yuntho Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri soal Pungli

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 01 Agu 2018 18:25 WIB
Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengeluhkan pungli di layanan SIM Keliling karena memasang tarif perpanjangan SIM yang melebihi ketentuan perundangan.
Ilustrasi SAMSAT Keliling. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Tito Karnavian terkait pungutan liar alias pungli di pelayanan oleh kepolisian. Hal itu didasarkan pengalamannya dalam proses perpanjangan SIM di Jakarta.

Peristiwa terjadi ketika Emerson menemani istrinya memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling, di Kalibata, Jakarta, pada Rabu (1/8).

Sejak awal, ia menyaksikan ketidakprofesionalan petugas. Pertama, tak ada petunjuk jelas bagi pengguna layanan. Kedua, kartu antrean yang mereka dapat hanya berupa sobekan. Ketiga, tak ada kuitansi bukti pembayaran perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika diminta soal tanda terima pembayaran dijawab petugas dengan jelas, 'memang tidak ada tanda terimanya'," tulis Emerson dalam surat terbuka itu.



Indikasi pungli keempat yang dilihat oleh Emerson adalah harga yang melebihi tarif yang ditetapkan oleh aturan. Ketika itu, ia harus merogoh kocek hingga Rp145.000 untuk perpanjangan SIM C, dan Rp155.000 untuk perpanjangan SIM A.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM C dan SIM A hanya Rp75.000 dan Rp80.000.

"Uang tersebut masih di luar biaya pengisian formulir permohonan dan laminating yang dikatakan petugasnya dengan bayar seikhlasnya saja," imbuh Emerson.

Pria yang aktif sebagai Koordinator Penggalangan Dana Publik di Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mempertanyakan komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme dan memberantas pungli.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri).Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri). (Adhi Wicaksono)
Sebab, dari informasi yang ia dapatkan kejadian serupa terjadi di tempat lain di Indonesia.

"Dalam hal sederhana urusan SIM saja saat ini publik masih membacanya Polri belum profesional, belum modern, dan belum bisa dipercaya," pungkas Emerson.

Sejumlah warganet pun mengeluhkan pungli sejenis yang dilakukan kepolisian. Umumnya, itu terkait harga yang melebihi ketentuan dan ketiadaan tanda bukti bayar.







Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan tanggapannya terkait kasus pungli ini.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz untuk menindak tegas anggota yang melakukan pungli. Hal itu terkait kasus Aiptu Supriyanto yang melakukan pungli saat penilangan.

"Sudah saya perintahkan ke Pak Kapolda, anggota tersebut ditarik, diperiksa, kemudian dilakukan tindakan," kata dia, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/3).

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER