Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP sekaligus tim advokasi bidang hukum
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengaku pihaknya akan menunggu formil surat panggilan sidang (
relaas) pemberitahuan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan
Fahri Hamzah.
"Untuk sementara kami akan mengecek dulu dan menunggu formil relaas pemberitahuan putusan dari MA," kata Zainudin kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
"Putusan kasasi yang ditolak itu cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata dia, perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari MA di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke MA.
Menurut Zainudin, pihaknya baru dapat pemberitahuan dari MA tanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang DPP PKS ajukan telah diregister tanggal 28 Juni 2018.
"Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister," ungkapnya.
Selain itu, yang tidak kalah heran, imbuh dia, perkara DPP PKS diregister dalam dua register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya di Register di Panitera Muda Perdata Khusus (partai politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara.
Zainudin menambahkan bedasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun kemudian DPP PKS mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi pihaknya diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" pungkas Zainudin.
Karena merasa ada kejanggalan, Zainudin pun enggan mengomentari pernyataan kuasa hukum Fahri Hamzah yang mengatakan akan melakukan permohonan eksekusi dengan mengembalikan hak-hak Fahri baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.
"Kan relaas pemberitahuan dari MA juga belum ada," katanya.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutansetelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan jika putusan MA merupakan ketetapan hukum yang mengikat dan tetap. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah meminta permohonan eksekusi.
Diantaranya mengabulkan ganti rugi uji materiil Rp30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.
"PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah," ujar Mujahid.
(dal)