KPU Tak Larang Menteri Jadi Ketua Tim Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 02 Agu 2018 15:00 WIB
KPU tidak mengatur larangan bagi menteri untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres 2019 mendatang.
KPU tidak mengatur larangan bagi menteri untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres 2019 mendatang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Dalam aturan tersebut, KPU tidak mengatur larangan bagi menteri untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres 2019 mendatang.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, tidak ada pasal atau ayat yang melarang menteri menjadi ketua tim kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU hanya menjelaskan bahwa menteri boleh menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. Aturan itu tertulis di Pasal 59 Ayat (2) dan (3).
Kemudian, menteri atau pejabat negara yang ingin melakukan kampanye dapat diberikan cuti. Batas maksimal cuti yakni satu hari kerja dalam satu minggu. Namun, tidak ada pasal atau ayat yang melarang menteri menjadi ketua tim kampanye.

Berbeda halnya soal batasan kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2019. KPU, dalam PKPU No 23 tahun 2018, jelas melarang kepala derah menjadi ketua tim kampanye.

Kepala daerah hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi Pasal 63 ayat (1).

Peran menteri menjadi ketua tim kampanye berpotensi menabrak pasal yang lain dalam PKPU No 23 tahun 2018. Khususnya Pasal 71 Ayat (1) dan (2).

Pada pasal 71 Ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Bahkan, pejabat negara termasuk menteri tidak boleh mengajak keluarganya untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 71 Ayat (2) berikut.

"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER