Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para calon Presiden-Wakil Presiden di
Pemilu 2019 untuk segera mengirimkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Hareffa mengimbau kepada para kandidat untuk tidak melaporkannya pada batas akhir pendaftaran atau sebelum tanggal 10 Agustus.
"Kami harapkan para pasangan bakal calon bisa menyesuaikan waktu kemudian jangan mepet-mepet," kaya Cahya di Gedung KPK, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya menyebutkan KPK telah memulai menerima laporan melalui situs elhkpn.kpk.go.id atau menyerahkannya langsung di Gedung KPK.
Padahal, Cahya mengatakan bahwa bukti laporan LKHPN merupakan salah satu syarat bagi para calon penyelenggara pemerintah. Hingga sampai H-1 masa pendaftaran belum ada calon kandidat melaporkan LHKPN.
"Sampai dengan saat ini belum ada yang melaporkan LHKPN sebagai capres maupun cawapres," ucap Cahya.
Ia juga menambahkan bahwa proses verifikasi laporan yang diterima membutuhkan waktu yang cukup untuk menghasilkan data yang sesuai.
"Jangan mepet-mepet, Kami ada proses verifikasi, dokumen pendukung juga harus lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK, sebagaimana juga diproses pencalonan lalu, kami akan lakukan verifikasi, klarifikasi, dan deklarasi," tutupnya.
Sekedar informasi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden mulai dibuka pada tanggal 4 - 10 Agustus.
(arh/gil)