Demokrat: Uji Materi Cawapres Tak Akan Selesai 10 Agustus

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 06 Agu 2018 08:59 WIB
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memprediksi putusan uji materi masa jabatan kepresidenan di MK tidak akan selesai saat penutupan pendaftaran capres.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memprediksi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan selesai saat penutupan pendaftaran pasangan calon pada 10 Agustus.

Pasalnya, masih banyaknya tahapan yang harus dilakukan untuk mencapai hasil akhir dari uji materi tersebut.

Hal yang disampaikan Hinca tersebut terkait dengan uji materi gugatan yang diajukan Partai Perindo itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang mari kita lihat hukum acaranya. Saya kebetulan mantan advokat dan pernah bersidang di MK. Tahapan itu ada, lihat waktu yang dikejar. Ini sudah tanggal 5, ke tanggal 10 [Agustus]. Menurut hemat saya, hukum acaranya tidak memungkinkan dikejar tanggal 10, kecuali [batas akhir masa pendaftaran bakal capres-cawapres] diundur [karena] belum Ada yang mendaftar," terangnya, di Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (5/8).

Dalam uji materi ini, Wapres Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Sebagian pihak menilai ada keinginan JK untuk kembali menjadi wapres untuk ketiga kalinya.

Wapres Jusuf Kalla.Wapres Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Namun, tudingan ini sudah dibantah politikus Golkar yang sudah menjadi Wapres pada era SBY dan Jokowi itu.

Menurut Hinca, Partai Demokrat telah sepakat untuk membatasi kepemimpinan kepresidenan sebanyak dua periode.

Tujuannya, memberikan kesempatan bagi para regenerasi untuk merawat demokrasi.

"Sikapnya Demokrat, sudah berkali-kali menyatakan, reformasi kita yang kemudian mengubah Undang-Undang Dasar kita adalah semangat membatasi kekuasaan yang berkepanjangan maka disepakati dua periode. Dua periode itu yang sepakat mengakhiri dominasi kekuasaan yang terlalu panjang baik yang berturut-turut maupun yang tidak berturut-turut," tuturnya.

Gugatan uji materi soal masa jabatan presiden dan wapres sebelumnya ditolak sejumlah kelompok masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu muncul petisi di laman change.org yang dibuat Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi yang menyatakan 'tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali'. Mereka keberatan dengan langkah Perindo yang menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang masa jabatan itu ke MK.

Meski begitu, MK diketahui tidak bisa memastikan kapan putusan soal gugatan masa jabatan cawapres digelar.

Dalam survei yang dilakukan oleh Roda Tiga Konsultan, JK masih dipilih sebagai cawapres Jokowi dengan perolehan angka 15,3 persen.

Secara elektabilitas, berasarkan survei Alvara Research Center, JK memiliki angka 1,5 persen.
(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER