Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menunda sementara sidang gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, alasan penundaan itu lantaran masih ada gugatan uji materi soal UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ditangguhkan dulu karena masih ada uji materi di MK. Sampai ada putusan dari MK baru dilanjutkan kembali," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/8)
Saat ini di MK terdapat dua gugatan UU Pemilu yang masih diproses yakni tentang ambang batas pencalonan presiden dan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Meski gugatan di MA tak berkaitan langsung, menurut Suhadi, aturan PKPU itu merupakan turunan dari UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya UU itu dibatalkan MK jangan sampai produk di bawahnya berbeda dengan itu," katanya.
Nantinya, lanjut Suhadi, hakim akan mengkaji kembali apakah gugatan PKPU itu terkena dampak dari putusan MK atau tidak. "Nanti yang menilai hakim agung ada korelasi atau tidak," imbuhnya.
Hingga saat ini tercatat ada enam permohonan yang mengajukan gugatan PKPU 20/2018 tentang larangan napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai legislatif, di antaranya yakni M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani. Sementara MK juga masih memproses gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan masa jabatan presiden dan wapres.
(gil)