KPK Usut Pertemuan Sofyan Basir dan Tersangka Suap PLTU Riau

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 07 Agu 2018 21:26 WIB
Penyidik KPK juga turut mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait proyek PLTU Riau-I kepada Sofyan.
Dirut PLN Sofyan Basir di Gedung KPK usai diperiksa terkait dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-I, 7 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

penyidik mendalami sejauh mana isi pertemuan antara Sofyan dengan dua orang tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B. Kotjo.

"Sejauh mana pengetahuan saksi tentang pertemuan-pertemuan dengan tersangka ataupun pihak lain," kata Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menyebut penyidik juga turut mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait proyek PLTU Riau-I kepada Sofyan. Sebab, proyek itu adalah milik PLN yang dikerjakan melalui anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi. Dalam kasus dugaan suap ini, Eni Saragih diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.

"Jadi itu perlu diperinci lebih lanjut dan juga mengonfirmasi atau mengklasifikasi beberapa dokumen-dokumen yang disita sebelumnya tentu yang ada kaitannya," ujarnya.

Irit Bicara

Sofyan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Sikap Sofyan tak seperti pemeriksaan sebelumnya. Dia kini irit bicara. Ia meminta awak media langsung mengonfirmasi kepada penyidik KPK soal pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.

"Tanya penyidik ya, tanya penyidik," kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta.

Pengawalan terhadap Sofyan kali ini juga sangat ketat. Sejumlah pria langsung menghalangi awak media yang mendekat untuk mengonfirmasi Sofyan terkait proyek PLTU Riau-I.

Bahkan, para pengawal Sofyan itu tak segan mendorong wartawan. Tak ayal, tindakan para pengawal Sofyan itu memicu kericuhan. Aksi saling dorong pun terjadi hingga Sofyan masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.


Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.

Penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, hingga CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip Cecil Rickard. (dal/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER