Pelaku adalah Kristiyan Ari Wibowo (32), warga Perum Dolog Tlogosari Wetan Semarang. Sedangkan korban adalah Ferin Diah Anjani (21), warga Perum PGRI Sendang Mulyo Tembalang Semarang.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa (31/7) lalu ini berawal dari pelaku yang berkenalan dengan korban lewat Instagram mengajak bertemu dan berkencan di sebuah hotel di kawasan Gombel Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya saling kenal kemudian janjian bertemu lewat Instagram. Saat bertemu di sebuah hotel di Semarang inilah, pelaku ingin menguasai harta perhiasan korban, sehingga korban dibunuh dengan cara disekap. Untuk menghilangkan jejak, korban dibuang dan dibakar di pinggir jalan kawasan hutan Blora", ungkap Kapolres Blora AKBP Saptono yang memimpin langsung penangkapan pelaku.
"Dari penemuan mayat hangus, kita lakukan pengambilan sampel DNA yang kemudian kita cocokkan dengan warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Kami pun mendapatkan hasil, yang masih ditambah dengan keberadaan anting yang masih melekat di mayat yang diakui keluarga sebagai milik korban. Dari sinilah akhirnya kita kembangkan penyelidikan dan dapat mengetahui identitas pelakunya," tambah Saptono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata juga melakukan aksi pembunuhan dengan modus yang sama yakni membakar korbannya pada tahun 2011, dimana lokasi pembuangan mayat korban juga di Blora. Kini Polisi terus mendalami adanya kemungkinan korban-korban lain dari pelaku. (age)