"Menurut laporan, beliau merupakan mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (8/7).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, bakal caleg yang dimaksud Wahyu adalah Heri Kadja, ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 melarang mantan napi kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Larangan serupa berlaku terhadap mantan napi bandar narkoba dan kasus korupsi.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kota Kupang seharusnya menolak pendaftaran Heri Kadja lantaran memiliki riwayat kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena ini tentu isu perlindungan anak akan menjadi isu yang mendapatkan perhatian masyarakat luas sehingga KPU juga memeberikan perhatian khusus," ucap Wahyu.
Lihat juga:PDIP Siap Bentengi Kapitra dari Aksi Teror |
Dia mengatakan saat ini masih melakukan verifikasi bakal caleg yang terdaftar. Apabila memenuhi syarat, bakal caleg yang telah terdaftar itu akan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) pada 12 Agustus.
Kemudian, jika Heri Kadja terbukti pernah menjadi narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan menyematkan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk DCS.
Jika demikian, Demokrat tidak bisa mengganti nama lain untuk menggantikan Heri Kadja sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang.
"Kita punya komitmen bahwa mantan napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual anak akan kita seleksi sedemikian rupa supaya tidak masuk DCS," tutur Wahyu.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Nurpati dan Ketua DPP Didi Irawadi. Namun yang bersangkutan belum merespons.
Sementara itu, kader senior Demokrat yang berasal dari NTT dan juga mantan cagub NTT Benny Kabur Harman mengaku masih belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya tidak tahu," ucap Benny saat dihubungi. (pmg)