Otak Penembakan Maut di Penjaringan Dibekuk

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Senin, 13 Agu 2018 22:39 WIB
Polda Metro Jaya membekuk AX, diduga otak pembunuhan di Penjaringan yang yang menewaskan Herdi Sibolga. Motifnya diduga adalah persaingan bisnis.
Ilustrasi penembakan. (Skitterphoto/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menangkap pihak yang diduga eksekutor pembunuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, kepolisian membekuk otak pembunuhan tersebut yang berinisial AX. Motif kejahatan diduga adalah persaingan bisnis.

Penembakan di Penjaringan, di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, 20 Juli pukul 23.45 WIB, itu menewaskan Herdi Sibolga (45). Herdi ditemukan dalam keadaan tewas karena tembakan di kepala dan ketiak.

"Iya benar [tersangka AX ditangkap]," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut pembunuhan sudah direncanakan sejak dua bulan sebelum eksekusi. Pelaku dan otak pembunuhan bahkan diketahui sempat rapat beberapa kali sebelum pembunuhan dilakukan.

Setelah olah TKP pada tanggal 26 Juli, polisi berhasil mengungkap empat tersangka. Satu orang masing-masing menjadi eksekutor, yakni Joki, dan dua orang lainnya membantu mengawasi situasi agar pembunuhan berjalan lancar.

"Akhirnya kita mengarah ke AX yang baru kemarin diamankan setelah 25 hari buron. AX kita amankan di Pulau Tepa, masuk wilayah hukum Polres Saunglaki, Polda Maluku," ujarnya.

AX diamankan saat hendak berpindah tempat ke pulau lain untuk melanjutkan pelarian dirinya.

Penyidik menilai AX berperan sebagai aktor intelektual yang yang menyuruh empat orang tersangka lainnya untuk membunuh korban.

"TSK menjanjikan Rp400 juta pada eksekutor. Tapi baru dibayar 30 juta. Kemudian empat TSK tertangkap dan yang nyuruh kabur hingga ke Ambon," lanjut Jerry.

Penyidik juga menemukan bahwa motif pembunuhan pelaku adalah karena persaingan bisnis solar. Korban dan pelaku diketahui sama-sama pengusaha solar.

Kepolisian akan menjerat AX dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER