"Ini tengah diajukan uji materi terkait aturan ganjil genap di MA," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8).
Gugatan uji materi itu diajukan perseorangan atas nama Andrian Nizar dan telah terdaftar dengan perkara nomor 57P/HUM/2018. "Tanggal masuknya 13 Agustus 2018," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran baru terdaftar sebagai gugatan uji materi, Abdullah mengaku belum tahu detail permohonan tersebut. Gugatan itu juga belum teregistrasi di laman informasi perkara MA.
"Ya, kemungkinan pemohon merasa dirugikan dengan aturan itu maka dia gugat ke MA," ucap Abdullah.
Perluasan sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sejumlah pihak seperti kendaraan presiden, wapres, ketua lembaga negara, pelat merah, kontingen, transportasi umum, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Sistem ganjil genap diterapkan selama 15 jam sehari selama Asian Games 2018 berlangsung pada 18 Agustus - 2 September 2018.
Sebelumnya, aturan itu berlaku dua sesi yaitu, pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00- 20.00 WIB. Namun selama Asian Games diperluas pukul 06.00-21.00 WIB. Sejumlah warga Jakarta kecewa dengan aturan tersebut. (pmg/gil)