Manajer Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono menjabarkan jumlah titik api sepanjang tahun ini saja sudah mencapai 790 titik. Sebanyak 201 titik ada di konsesi gambut.
Tahun 2015 sebelum Perpres terbit, titik api di konsesi gambut saat itu berjumlah 1.120 titik. Setahun setelahnya saat Perpres terbit, titik api turun menjadi 100 titik dan tahun 2017 hanya 42 titik. Namun, jumlah titik api di konsesi gambut tahun ini nyatanya naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyun mengatakan titik api itu ditemukan di kawasan yang menjadi restorasi gambut, seperti di Jambi. Salah satu perusahaan di Jambi yang menjadi fokus restorasi sejak 2015 lalu justru kembali abai pada tahun ini.
"Perusahaan pada 2016 dibekukan izin oleh KLHK dan menjadi salah satu wilayah prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun ini kembali terbakar," kata Yuyun, Rabu (15/8).
Perpres itu mengatur pendirian Badan Restorasi Gambut yang bertugas untuk mengatasi kebakaran hutan serta memberikan perlindungan terhadap hutan alam dan lahan gambut.
Secara terpisah, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan kini pihaknya masih fokus untuk melakukan restorasi lahan gambut 200 hektare di kawasan non konsesi.
"Pada tahun lalu yang berhasil restorasi 200 ha, tahun ini kami berharap 200 ha juga," jelas Nazir.
Menurutnya, target restorasi lahan gambut sampai tahun depan seluas 2,4 juta ha dengan rincian 1,4 juta di kawasan konsesi dan satu juta sisanya di kawasan non konsesi.
"Kami fokus di non konsesi dulu karena untuk yang konsesi sama KLHK ditugaskan ke perusahaan langsung," tutur Nazir
Sementara, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan titik api yang terjadi mayoritas berada di kawasan non konsesi. Ini artinya semakin sedikit perusahaan yang abai menjaga kawasannya.
"Jadi mengartikan upaya rencana usaha kerja perusahaan untuk memulihkan ekosistem gambutnya berhasil," kata Karliansyah.
Namun menurutnya bukan berarti itu kabar gembira. Sebab, restorasi lahan gambut antara konsesi dan non konsesi perlu seimbang agar dampak terhadap lingkungan sekitar juga positif.
"Seperti misalnya di Jambi dan Riau memang panas sekali, tanaman gambut ini kan memang rusak lama, kalau konsesi diperbaiki tapi di luar konsesi belum ya sama saja bohong," kata Karliansyah. (sur)