Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada bawahannya untuk memberikan tindakan atau sanksi tegas kepada oknum diduga petugas Satpol PP pelaku penganiayaan terhadap pria yang diduga memiliki keterbelakangan mental.
Anies mengaku mengetahui penganiayaan tersebut dari sejumlah unggahan di media sosial. Kasus penganiyaan itu memang telah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya instruksikan untuk lakukan pemeriksaan apa yang sedang terjadi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun menyebut tak segan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, jika tindakan dari tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana.
"Diproses secara hukum oleh aparat kepolisian, akan dilaporkan," ujarnya.
Untuk pelakunya, Anies menjamin akan memberikan sanksi atau tindakan tegas. Jika pelakunya merupakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI, kata Anies akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku.
"Kalau itu aparat sanksi administratif, sanksi manajemen," ujar Anies.
Selain sanski adminstratif, lanjut Anies juga akan ada sanksi hukum yang diberikan kepada pelakunya. Hal itu, menurut Anies dilihat dari kapasitas pelaku yang merupakan warga Indonesia.
"Karena itu proses juga secara pidana, jadi dua-duanya, ya. Sebagai pegawai, ya sebagai pribadi," kata Anies.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap pria berinisial AAF alias Iyan (20) viral di media sosial. Dari sebuah ungguhan di twitter, diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu menginstruksikan jajarannya untuk mengusut dan mencari pelaku atau oknum pelaku penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga memiliki keterbelakangan mental.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran Satpol PP, para kepala Satpol PP kota untuk mengecek kebenaran daripada informasi yang ada di medsos," kata Yani di Balai Kota Jakarta, Senin (20/8).
(wis)