Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Segera Diadili

fra | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 05:36 WIB
KPK menyatakan kemungkinan Mustofa bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melengkapi berkas penyidikan terhadap Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, terkait dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Nantinya seluruh dokumen itu bakal disusun menjadi surat dakwaan sebelum didaftarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (20/8).

Febri mengatakan kemungkinan Mustofa Kamal bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum, kata Febri memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Mustofa Kamal Pasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Penahanan MKP (Mustofa Kamal Pasa) akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya," ujarnya.

Selain kasus Suap, Mustofa Kamal Pasa juga dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikas selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Menurut Febri, kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa Kamal Pasa masih dalam proses penyidikan.

"Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," kata dia.

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.


Terkait dengan perizinan pembangunan tower telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima sebesar Rp3,7 miliar. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER