MK Gelar Musyawarah Hakim Bahas Gugatan Masa Jabatan Wapres

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 15:57 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) membahas gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) membahas gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman menyatakan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu soal masa jabatan presiden dan wakil presiden akan segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Uji materi yang diajukan Partai Perindo itu saat ini baru sampai proses sidang perbaikan permohonan.

"Di panel sudah selesai. Nanti tunggu saja bagaimana hasil laporan panel ke RPH," ujar Anwar saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/8).

Dalam RPH, kata Anwar, hakim akan membahas untuk memutuskan uji materi atau melanjutkan pemanggilan pihak-pihak terkait gugatan tersebut. Namun ia memastikan pembahasan itu baru akan diputus usai penyelesaian sengketa pilkada di MK September mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya semua pengujian UU itu prinsipnya diperlakukan sama dan tergantung (kalau ada) keterangan pihak pemohon, DPR, pemerintah, dan pihak terkait," katanya.

Perindo diketahui menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres sebanyak dua kali. Pasal tersebut dianggap menghalangi Jusuf Kalla jika hendak maju kembali sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo pada pemilu 2019.

JK melalui kuasa hukumnya pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. Namun hingga batas waktu masa pendaftaran capres-cawapres awal Agustus lalu, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tersebut. Jokowi akhirnya maju bersama Ma'ruf Amin.
(osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER