Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat terkejut usai Pengadilan Negeri Medan memutus
Meiliana bersalah atas kasus penodaan agama pada Selasa (21/8) lalu.
Meiliana dijerat dengan Pasal 156 a KUHP subsider Pasal 156 KUHP. Aturan itu juga yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara tahun lalu.
Meiliana dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena keluhannya soal volume azan di daerah tempat tinggalnya di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2016 lalu. Keluhannya dianggap memantik kerusuhan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu menimbulkan perdebatan karena dianggap sebagai bentuk intoleransi beragama.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun menganggap seharusnya Meiliana tak perlu dipidana. Ketua Umum DMI Jusuf Kalla juga mengimbau pengurus masjid lebih jeli dalam penggunaan pengeras suara.
"Kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Karena jarak antara masjid satu dan yang lainnya itu rata-rata 500 meter di daerah yang padat," ucap JK di kantor wakil presiden melalui rekaman video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (23/8) kemarin.
Panduan penggunaan pengeras suara di masjid sebenarnya telah lama ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musalla.
Instruksi itu mengatur penggunaan pengeras suara untuk azan dilakukan paling awal 15 menit sebelum waktu azan. Azan tidak boleh dilakukan tiba-tiba, masyarakat sekitar harus dalam keadaan siap mendengarkan.
 Meiliana divonis melakukan penodaan agama setelah protesnya terhadap suara azan memicu amarah warga. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) |
Lalu diatur pengumandang azan harus bersuara merdu dan tidak main-main. Hal ini ditujukan agar tidak mengganggu warga sekitar.
Kemudian masjid harus menyediakan dua pelantang, satu ke dalam dan satu ke luar. Pelantang ke luar digunakan untuk azan dan takbir saat Lebaran. Sementara untuk ceramah, pengumuman, dan zikir menggunakan pengeras suara ke dalam.
Namun aturan itu dianggap kurang detail dan kurang komprehensif. Sehingga menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan oleh para pengurus masjid di seluruh Indonesia.
Direktur Program Maarif Institute Khelmy Pribadi menyebut kasus Meiliana sebagai momentum tepat untuk merevisi aturan itu.
"Perlu pembaruan untuk bisa mengatur penggunaan pelantang suara. Misalnya tidak hanya waktu penggunaan, tapi juga besaran volume, jumlah pengeras suara, dan jangkauan. Lebih teknis dengan melihat konteks lingkungan saat ini," ucapnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Khelmy melanjutkan aturan itu nantinya juga harus mengatur aspek lain dalam rumah ibadah, tak berhenti di masjid, yang berpotensi memicu gesekan.
Misalnya tempat parkir saat peribadatan. Hal ini, katanya, bisa memicu gesekan antarumat beragama karena persoalan hambatan lalu lintas dan sebagainya.
"Bisa dikaji lebih dalam lagi oleh Kemenag dalam hal ini. Agar persoalan-persoalan seperti ini bisa dihindari. Saya kira ada 'Meiliana-Meiliana' lain yang mungkin juga terganggu," imbuh dia.
 Kasus yang menimpa Meilian memicu polemik di kalangan publik skala nasional. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana) |
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos juga berpendapat senada.
Bonar menyebut harus ada ketegasan dari Kemenag untuk merinci aturan tersebut. Bahkan harus diwujudkan dalam aturan yang lebih mengikat seperti undang-undang.
"Selama ini belum ada kesadaran pengelola mesjid menerapkan aturan itu. Mungkin karena hanya instruksi dirjen, jadi tidak mengikat dan tidak punya sanksi. Mungkin menyelesaikan RUU Perlindungan Umat Beragama yang pernah dibahas," tutur Bonar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).
Bonar menilai peran Kemenag di sini bukan mengintervensi agama. Ada dua aspek dalam agama, yakni
freedom internum seperti teks dan keyakinan yang tak boleh diganggu gugat.
Sementara peran Kemenag dalam hal ini masuk dalam ruang
freedom externum. Bagian agama yang boleh diatur negara untuk menjaga toleransi.
Bonar juga menyarankan Kemenag untuk lebih gencar mengenalkan aturan yang ada. Sebab sejak terbit 40 tahun lalu, masyarakat belum serentak melaksanakannya.
"Jadi disosialisasikan dulu ke Nahdhlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain, suara azan bukan kebisingan, tapi suatu lantunan merdu yang bisa nyaman bagi semua penganut agama," lanjut dia.
(ayp/gil)