KY Sebut Vonis Meiliana Jadi Otoritas Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Agu 2018 04:08 WIB
KY menyatakan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama yang protes suara azan, Meiliana, adalah kewenangan penuh majelis hakim.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 2016. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan vonis 18 bulan yang dijatuhkan pada terdakwa kasus penistaan agama yang protes suara azan, Meiliana, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.

Pihaknya mengaku tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

"Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Jika ada pelanggaran etik, KY terus berusaha tetap objektif," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan pada Meiliana beberapa waktu lalu berbuntut petisi dari sejumlah masyarakat. Mereka meminta agar Meiliana dibebaskan dari hukuman penjara.

Farid mengatakan jika ada pihak yang tak setuju dengan putusan tersebut dapat menempuh jalur sesuai prosedur. Ia mengimbau agar semua pihak tidak mengintervensi putusan hakim maupun pengadilan.

"Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis," katanya.

Namun ia mengingatkan bahwa putusan itu tak lantas membuat hakim mengabaikan keadilan di masyarakat. "Memutus perkara memang hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya tidak membuat hakim buta terhadap rasa keadilan," imbuhnya.

Majelis Hakim PN Medan sebelumnya menyatakan Meiliana bersalah melakukan penistaan agama seperti yang diatur dalam pasal 156A KUHPidana. Keputusan itu dianggap kontroversial hingga menimbulkan petisi agar Meiliana dibebaskan.

Kemenag dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Kep/D/101/1978 telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.

Khusus azan, suara memang harus ditinggikan. Namun tidak dicantumkan batasan volume pengeras suara saat azan.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER