Pihaknya mengaku tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Jika ada pelanggaran etik, KY terus berusaha tetap objektif," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengatakan jika ada pihak yang tak setuju dengan putusan tersebut dapat menempuh jalur sesuai prosedur. Ia mengimbau agar semua pihak tidak mengintervensi putusan hakim maupun pengadilan.
Majelis Hakim PN Medan sebelumnya menyatakan Meiliana bersalah melakukan penistaan agama seperti yang diatur dalam pasal 156A KUHPidana. Keputusan itu dianggap kontroversial hingga menimbulkan petisi agar Meiliana dibebaskan.
Kemenag dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Kep/D/101/1978 telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
(arh/gil)