Misteri Pendamping Anies Baswedan Sepeninggal Sandiaga Uno

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 12:13 WIB
PKS dan Gerindra diklaim telah sepakat menyodorkan nama untuk mengisi jabatan wakil guberbur DKI Jakarta. Namun hingga kini belum ada pengganti Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik pengisian posisi wakil gubernur DKI Jakarta masih berlanjut setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri demi maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Sandi telah membacakan pernyataan pengunduran diri di hadapan para anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Senin (27/8).

Posisi orang nomor 2 di DKI itu berhak diisi oleh Gerindra dan PKS selaku partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belakangan, kedua partai diklaim telah bersepakat bahwa PKS yang nantinya akan menyodorkan nama untuk mengisi jabatan wagub tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Abdul Hakim bahkan telah menyodorkan surat yang mencantumkan nama Mardandi Ali Sera dan Nurman Lubis untuk diusulkan mengisi jabatan itu.

Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengaku dipaksa menandatangani surat itu saat pendaftaran pasangan Prabowo-Sandi di KPU, Jumat (10/8).

Di luar dua nama itu, beberapa orang juga dikabarkan berpotensi mengisi jabatan tersebut, antara lain M. Taufik, Ahmad Syaikhu, Ahmad Heryawan, hingga Sudirman Said.

Tarik Ulur Posisi Wagub DKI Usai Ditinggal SandiagaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Polemik pengisian posisi wagub juga diwarnai dengan desakan terhadap Anies. Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria mendesak Anies memperjelas posisinya, apakah mewakili Gerindra atau PKS.

Menurut Iman, kejelasan posisi Anies penting guna menentukan siapa yang berhak mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur.

"Tanya dulu sama Pak Anies. Pak Anies kan dari dulu malu-malu. Pak Anies, supaya orang enggak bingung, Pak Anies ini warnanya apa sih?" kata Iman saat dihubungi, Kamis (23/8).

Terkait hal itu, Anies menegaskan sejak awal hanya nonpartisan atau independen dan tak pernah mewakili partai manapun.

"Memang saya tidak pernah di mana-mana, saya ada sebagai nonpartisan dari dulu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/8).


Anies juga menegaskan tak memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Sandi untuk mendampinginya memimpin Jakarta. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh partai pengusung.

"Siapa pun yang diusulkan nanti kita bicarakan, saya menunggu saja saat ini (karena) saya tidak punya hak sedikit pun, yang punya hak, partai pengusung," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu (22/8).

Meski demikian, Anies menyebut sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS terkait usulan nama wagub. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Anies, PKS yang akan memberikan usulan nama pengganti Sandiaga tersebut.

"Setahu saya sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS bahwa yang mengusulkan nanti adalah PKS," kata Anies, Kamis (16/8).

PKS pun yakin Gerindra akan memegang komitmen untuk menyerahkan kursi DKI 2. Apalagi, PKS telah legowo melepas posisi cawapres pendamping Prabowo Subianto kepada Sandiaga, mantan kader Gerindra.

Tarik Ulur Posisi Wagub DKI Usai Ditinggal SandiagaFoto Mardani Ali Sera terpajang di spanduk deklarasi #2019GantiPresiden. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Presiden PKS Sohibul Iman mengklaim Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto setuju menyerahkan jabatan DKI 2 kepada PKS.

"Pak Prabowo atas kebijakannya mempersilakan yang jadi wagub dari PKS," ujar Sohibul, Kamis (23/8).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pengisian jabatan wagub memang tak ada tenggat waktu. Dia menegaskan DPRD DKI akan mengikuti aturan terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan Sandi.

Sesuai mekanisme, usulan nama wagub akan disampaikan Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD. Kemudian pihak DPRD akan menggelar rapat paripurna dan memilih satu dari dua usulan nama tersebut.


Prasetio menyebut hasil pemilihan itu setidaknya harus disetujui oleh 3/4 anggota DPRD atau kuorum.

Dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebut bahwa rapat paripurna pemberhentian gubernur/wakil gubernur harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD Provinsi atau kuorum. Keputusan rapat dinyatakan sah bila hasilnya disetujui paling tidak 2/3 anggota yang hadir.

"Kalau tidak kuorum kita kejar," lanjut Prasetio.

Keputusan DPRD tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk kemudian Presiden membuat keputusan atau pengesahan terhadap wakilnya gubernur terpilih. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER