Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan persoalan aksi saling dukung terkait pemilihan umum dan presiden ke kepolisian, jika ada potensi kericuhan. Mereka menilai tak semua urusan yang berkaitan dengan pemilu harus ditangani oleh KPU dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan soal potensi kericuhan dari aksi saling dukung tak hanya terkait dengan peraturan pemilu, tapi juga dengan peraturan pidana dan lainnya.
"Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas apabila ada kegiatan keramaian yang tanpa izin harus dibubarkan," kata Fritz yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula menurut Fritz masa kampanye masih belum dimulai. Ia berharap masyarakat dan partai politik dapat menahan diri sampai masa kampanye tiba pada 23 September mendatang.
"Karena kalau tidak bisa, berpotensi membuat citra negatif pada calon yang dibelanya juga," ujar Fritz menambahkan.
Sementara itu Komisioner KPU Ilham Sahputra menekankan aksi dukungan seperti #2019GantiPresiden dan sejenisnya bukan bagian dari kampanye, dan hanya dinamika dari perpolitikan yang terjadi. Jika aksi itu menjurus kepada keributan, menurut Ilham hal itu sudah menjadi wewenang aparat.
"Saya kira aparat keamanan juga harus penting melihat hal ini," ujar Ilham.
Aksi politis seperti #2019GantiPresiden dianggap kontroversial. Bahkan para tokohnya seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani diadang ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau, dan Surabaya, Jawa Timur.
KPU menyatakan aksi tersebut bukan bagian dari kampanye karena tidak ada kegiatan memaparkan visi-misi dan program kerja dari kandidat capres-cawapres yang mereka dukung, sesuai definisi kampanye yang berlaku.
(ayp)