Menurutnya, hanya anggota DPR yang memiliki kewenangan untuk membuat UU, salah satunya, yang dapat melarang eks koruptor menjadi bakal caleg.
"Pernah diusulkan oleh Pak Fahri [Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR] kalau tidak salah, kalaupun mau teman-teman KPU membuat spirit [pelarangan caleg eks koruptor] ini menjadikan peraturan, mudah, melepaskan dirinya jadi anggota KPU, daftar jadi anggota legislatif dan kemudian membuat UU tersebut," ujar Rahmat dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka [KPU] menempatkan sebagai badan legislasi, kekuasaan legislasi. Dan tampaknya eksekutif, karena ekseskutif dan legislasi kan. Karena UU yang buat antara kekuasaan ini," ujarnya.
Lebih dari itu, ia kembali mengatakan Bawaslu tetap pada keputusan awal, yakni memberi izin eks koruptor masuk ke dalam Daftar Calon Sementara hingga MA mengeluarkan putusan atas uji materi PKPU.
Bahkan, ia mengklaim pihaknya sepakat jika para eks koruptor diberi catatan khusus agar bisa mengoreksi status para eks koruptor sebagai bacaleg jika MA menyatakan PKPU sejalan dengan UU.
(arh/sur)