Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar
Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak memasukkan bakal calon anggota legislatif yang berstatus
eks narapidana korupsi.
"DPP Partai Golkar harus tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi," ujar Agung usai rapat pleno Dewan Pakar Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (4/9).
Agung meminta DPP Golkar konsisten menerapkan peraturan organisasi serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) Partai Golkar untuk pencalonan bakal calon anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap ini menurutnya, juga untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mewujudkan parlemen baru yang bersih.
Agung pun meminta kepada KPU agar tidak segan mencoret bakal caleg Golkar yang terbukti berasal dari mantan narapidana korupsi.
"Kami minta ke KPU sikap kita konsisten untuk mencoret nama itu. Itu kebijakan Partai Golkar sehingga yang di Aceh dan Jateng sudah mundur," ujar Agung.
Selain itu, kata Agung, Dewan Pakar meminta agar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto segera bersafari ke daerah-daerah untuk memperkuat soliditas internal partai.
"Agar mampu dalam upaya menyongsong pemilu legislatif 2019 mencapai target minimu 100 kursi dari 575 kursi DPR atau 18,9 persen," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan pengurus DPP patuh terhadap Undang-undang Pemilu dan juga keputusan dari KPU serta Bawaslu.
"Sejak awal, Golkar konsisten bahwa kita harus berangkat dari UU. Jadi oleh karena itu apa yang diputuskan oleh Bawaslu dan KPU dan kemudian nanti akan ada pihak yang melakukan
judicial review ya kita hormati keputusannya," kata Ace di kompleks parlemen.
Sebelumnya, KPU menerbitkan larangan bagi mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap narkoba, dan bandar narkoba untuk menjadi calon legislatif.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Setelah PKPU itu disahkan, dukungan mengalir dari sejumlah pihak, terutama aktivis anti korupsi.
Namun, larangan yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 itu tidak digubris oleh sejumlah partai politik dan juga calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
(pmg)