Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah
Busyro Muqoddas meminta partai-partai politik untuk tidak mengajukan calon-calon legislatif yang pernah atau
sedang tersangkut kasus korupsi.Pernyataan Busyro tersebut menanggapi polemik antata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemiligan Umum (KPU) terkait boleh tidaknya Caleg eks Napi Koruptor ikut di Pileg 2019.
"Bagaimanapun parpol lembaga demokrasi. harus kita rawat sehingga konsekuensi nya, parpol harus menarik, calon-calon (pernah terkait kasus korupsi) yang sudah diusung ditarik kembali untuk kepentingan bangsa," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah menjadi Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan bila parpol bersikap tegas, hal itu bakal meningkatkan legitimasinya sebagai salah satu lembaga demokrasi.
Apabila Parpol enggan bersikap, sambung Busyro, hal itu bakal menjadi catatan sejarah. Alhasil hal tersebut bakal memberikan citra buruk kepada parpol yang enggan bertindak tegas tersebut
"Satu-satunya jalan tinggal otoritas dari parpol bersikap tegas. Dengan demikian parpol mengalami proses peningkatan legitimasi. dan kita berkepentingan parpol semakin legitimate," terang dia.
Lebih lanjut, Busyro mengatakan, pihaknya bakal menyediakan layanan advokasi apabila Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 digugat ke jalur hukum. Menurut dia, PKPU itu merupakan implementasi dari nilai-nilai moral yang luhur.
"Biar saja menempuh jakur hukum, jalur hukum saja nanti kami advokasi di level tersebut. Ya, kami akan memberikan satu dukungan karena KPU sudah menjelmakan. PKPU itu kan jelmaan dan kristalisasi nilai-nilai moral. Lewat peraturannya itu jangan sampai dicemari," terang dia.
Sebelumnya, KPU menetapkan PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota legislatif. Namun, aturan tersebut digugat sejumlah caleg ke Bawaslu di beberapa daerah
Bawaslu tingkat daerah mengabulkan permohonan para caleg yang tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Bawaslu menganggap dalih yang diajukan pemohon tergolong beralasan. Hal itu pun menjadi polemik antara KPU dan Bawaslu hingga kini.
(kid)