Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta
Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah menentukan dua lahan yang nantinya bisa digunakan untuk membangun hunian sementara atau
selter di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Dua lahan itu yakni lahan bekas Wisma Ciliwung dan lahan milik Kementerian Keuangan.
Kendati sudah menemukan dua lahan, Saefullah belum bisa memastikan apakah kedua lahan itu bisa digunakan untuk membangun selter atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lahan bekas Wisma Ciliwung, kata Saefullah, sampai saat ini masih diurus soal bukti kepemilikan tanahnya.
"Yang Wisma Ciliwung itu dicek legalnya karena pemerintah daerah bisa bayar kalau hak atas tanah itu benar," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/9).
Saefullah menjelaskan dari informasi yang ia peroleh sampai saat ini bukti kepemilikan yang bisa ditunjukkan oleh pemilik lahan hanya berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.
Karenanya, kata Saefullah, ia telah meminta Wali Kota Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jaksel untuk mengurus bukti kepemilikan lahan tersebut.
"Dibantu proses supaya status tanahnya ini jelas, nanti kita anggarkan di DKI," ujarnya.
Sedangkan untuk lahan milik Kementerian Keuangan, lanjut Saefullah, nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri mulyani.
Tujuannya, meminta lahan tersebut dihibahkan kepada Jakarta untuk kemudian dibangun selter. "Kita lagi mau tulis surat," ucap Saefullah.
Sebelumnya, anggaran untuk pembangunan selter Bukit Duri diusulkan untuk dicoret dalam anggaran penerimaan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2018.
Dalam dokumen Pembahasan Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2018 yang diterima
CNNIndonesia.com, anggaran Rp5,98 miliar itu dicoret karena tak ada lahan.
"Tidak ada lokasi yang memadai dibangun selter, tadinya kan maunya jangan jauh dari situ. Tapi ternyata tidak ada lokasinya daripada tidak bisa dilaksanakan dan jadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), lebih baik kita matikan saja," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/8).
Pada akhir 2017 lalu warga Bukit Duri memenangkan gugatan class action atas penggusuran di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
Kemudian Anies menjanjikan untuk melakukan penataan di Bukit Duri dengan membangun shelter. Ia juga menjanjikan akan memberi dana kompensasi bagi warga Bukit Duri yang mengontrak dengan uang sendiri.
(pmg)